Minggu, 07 Februari 2010

PELAYANAN PUBLIK DALAM ERA OTONOMI DAERAH

ABSTRAK
Pelayanan publik dalam era otonomi daerah perlu sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Respon positif dan perubahan paradigma pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pilar-pilar menuju kepemerintahan yang baik diperlukan untuk dapat bersama-sama menciptakan dan menjaga fasilitas-fasilitas publik. Globalisasi dan perkembangan teknologi dan informasi mempengaruhi proses pelayanan publik, saling berkaitan, serta membawa dampak positif dan negatif di berbagai daerah yang perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan pelayanan publik yang terpadu dan berkelanjutan. Masyarakat semakin kritis menginginkan setiap proses pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Kata kunci: pelayanan publik, otonomi daerah, globalisasi, teknologi dan informasi.

PENDAHULUAN
Pelayanan publik diperlukan untuk memenuhi kepentingan umum. Kepentingan umum berawal dari kepentingan pribadi yang terhimpun dalam suatu kelompok masyarakat dan tidak bertentangan dengan norma masyarakat serta aturan yang berlaku. Dari kepentingan umum tersebut, maka berbagai upaya perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari komponen-komponen dalam masyarakat, kalangan swasta, dan pemerintah.
Otonomi daerah memunculkan keragamana inovasi daerah dalam pelayanan publik, hal ini positif akan tetapi permasalahan-permasalahan di lapangan pasti selalu ada. Upaya pemenuhan berbagai kepentingan umum di berbagai daerah memunculkan bentuk-bentuk kreativitas dalam pelayanan umum, sehingga kepentingan umum mempunyai korelasi langsung dengan pelayanan umum. Dengan terpenuhinya sarana dan prasarana yang diperlukan dalam berkehidupan bersama, maka diharapkan dapat tercipta suatu kondisi lingkungan sosial masyarakat yang maju dan modern.

PELAYANAN PUBLIK DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH DAN GLOBALISASI
Banyak kepentingan umum sebagai sarana prasarana publik yang dapat dilihat, diantaranya jalan, rel kereta api, jaringan telepon, jaringan listrik, irigasi, radio, dan televisi. Semakin maju suatu daerah akan selalu diikuti dengan semakin berkembangnya fasilitas-fasilitas publik yang ada serta bentuk pelayanan publik yang memadai. Dalam era globalisasi sekarang ini yang pelayanan kepada publik merupakan kewajiban dari seluruh komponen masyarakat, swasra, maupun pemerintah. Era global tidak bisa terlepas dari perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat semakin kritis menginginkan setiap proses pelayanan yang berkaitan dengan pemenuhan sarana dan prasarana publik dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Pemerintah yang responsif tentu akan segera melaksanakan kebijaksanaan yang mengarah kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan sistem dan prosedur yang berbasis kepada teknologi informasi. Upaya ini tidak hanya direspon oleh pemerintah, kalangan swasta juga berupaya untuk menciptakan suatu informasi yang menarik dan diminati oleh masyarakat. Fenomena tersebut dapat dilihat dengan bermunculannya televisi-televisi lokal di berbagai daerah, tercatat kurang lebih 29 televisi lokal yang menjadi anggota Asosiasi Televisi Lokal Indonesia sudah mulai bermunculan (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, 2008).
Pemenuhan informasi dan sarana prasarana publik lainnya di daerah-daerah berjalan maju mundur, hal ini terjadi karena kebijakan-kebijakan yang berbeda-beda terjadi di berbagai daerah. Beberapa daerah yang komitmennya tinggi dalam pemenuhan sarana informasi tersebut tentu akan menyediakan fasilitas-fasilitas umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Di Kabupaten Jembrana dengan keterbatasan pendapatan asli daerah Rp. 14.989.351.825,00, APBD Rp. 402.145.893.653,90, jumlah penduduk 260.791 jiwa (Pemerintah Kabupaten Jembrana, 2007) dapat mensejahterakan masyarakat dengan program sekolah bersubsidi, asuransi kesehatan, kesejahteraan aparatur yang adil.
Kota Surakarta ada beberapa tempat dapat dipakai hot spot area sehingga publik dapat menikmati internet secara gratis. Di Kota Yogyakarta dengan program pelayanan satu atap yang terakses dengan sistem informasi terpadu. Bermunculannya web site-web site yang dimiliki oleh daerah-daerah bahkan instansi-instansi secara khusus merupakan hal positif yang baik untuk mendukung pelayanan publik.

PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK
Permasalahan pelayanan publik yang terjadi di daerah-daerah dalam era otonomi daerah pada sekarang ini sangat komplek sekali. Hal tersebut terjadi karena beranekaragamnya kebijakan-kebijakan antardaerah, antarinstansi pusat atau vertikal yang persepsi daerah dengan pusat bisa terjadi perbedaan. Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai ruh_nya otonomi daerah sampai sekarang pun masih terjadi polemik. Antara peraturan dengan implementasinya terkadang bisa berbeda, akan tetapi semangat di daerah untuk menjadikan daerahnya menjadi yang terbaik perlu didukung bersama.
Munculnya rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat adalah upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Secara konstitusional, juga merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik.
Permasalahan untuk menjadikan daerah yang mempunyai fasilitas pelayanan publik yang berkualitas dalam era globalisasi saat ini menurut Kanter (1995) diperlukan strategi concept, competence, dan connections, jejaring kerja dan kolaborasi, dan keterkaitan paradigma global dengan tindakan lokal. Pada akhirnya diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih baik dengan prinsip-prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan-keramahan, keamanan, dan kenyamanan.

PENUTUP
Pelayanan yang berkualitas menjadi tuntutan di berbagai daerah. Hal tersebut membawa konsekuensi Pemerintah Daerah untuk lebih fokus dan bergerak cepat merespon tuntutan tersebut. Inovasi strategi dalam proses pelayanan publik menjadi arena kompetisi antar Pemda yang menarik dan positif untuk mendukung pelayanan publik secara maksimal. Percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut dapat dilihat di beberapa daerah yang telah melakukan proses pelayanan yang baik, sehingga dapat dijadikan contoh dengan pelayanan yang mengembangkan praktik-praktik terpuji (best practices). Dengan akan disyahkannya rancangan undang-undang pelayanan publik, masyarakat akan mendapat kepastian hukum dan jaminan kualitas pelayanan, karena dalam menyelenggaraan pelayanan tidak dapat dilakukan seadanya atau tidak sesuai standar pelayanan yang diharapkan. Aparatur yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi hukum yang berat.

REFERENSI
Kanter, R.M. 1995. World Class, Thriving Locally in The Global Economy. Simon & Schuster Inc. Rockefeller Centre, Avenue, New York.

Moenir, H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum Indonesia. Bumi Aksara. Jakarta.

Winasa, I.G. 2007. Tidak Sulit Mencegah Korupsi. Panakom Publishing. Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar