Selasa, 30 April 2013

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DALAM PELAYANAN PUBLIK BERSTANDAR GLOBAL

ABSTRAK


Pelayanan publik dalam era globalisasi saat ini memerlukan respon yang cepat dari lembaga-lembaga penyedia pelayanan publik. Organisasi Pemerintah yang tanggap akan selalu berupaya meningkatkan pelayanannya mengikuti perkembangan zaman terutama teknologi dan informasi, hal ini dapat terwujud apabila aparatur sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat secara profesional melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara memuaskan. Pelayanan dapat berjalan dengan optimal bila didukung dengan kapasitas aparatur yang memadai. Peningkatan kapasitas aparatur memerlukan kriteria standar kompetensi yang diakui secara global. Oleh karena untuk dapat mencapainya diperlukan strategi yang berdampak positif dari sisi pengembangan karir aparatur. Strategi melingkupi berbagai aspek dan meliputi komponen-komponen yang berpengaruh terhadap pengembangan sumberdaya manusia aparatur. Penerapan strategi memerlukan komitmen dan konsistensi yang berkelanjutan dalam setiap tahapan pengembangan karir aparatur, sehingga aparatur akan merasa nyaman dengan pembinaan dan pengembangan karir yang jelas, diberdayakan, dan sejahtera.

Kata kunci: pelayanan publik, globalisasi, kapasitas, sumberdaya manusia aparatur, strategi, karir, komitmen, konsistensi.


LATAR BELAKANG
Pelayanan berstandar global saat ini menjadi tuntutan masyarakat terhadap Pemerintah. Pemerintah mempunyai kewajiban memenuhi tuntutan tersebut sejalan dengan perkembangan dunia global. Globalisasi terjadi di berbagai sektor perlayanan publik, sehingga mengakibatkan perubahan dan peningkatan kebutuhan masyarakat yang perlu direspon dengan cepat oleh Pemerintah. Salah satu bentuk respon tersebut adalah dengan penguatan kinerja aparatur dan kelembagaan. Program-program dalam kerangka pengembangan kapasitas aparatur dan kelembagaan Pemerintah memerlukan komitmen pejabat publik untuk segera merealisasikannya dengan kegiatan-kegiatan dalam bentuk investasi jangka panjang, misalnya peningkatan pendidikan formal aparatur sampai ke jenjang strata satu, dua, tiga (S1, S2, dan S3), pengembangan diklat khusus aparatur pemerintah yang terpadu dan berkelanjutan, serta merealisasikan sertifikasi ISO (International Organization for Standardization) pada lembaga-lembaga Pemerintah.

Peningkatan kapasitas aparatur dalam pelayanan publik berstandar global, menjadi salah satu titik tolak yang wajib dilaksanakan dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur sekaligus peningkatan kapasitas suatu organisasi. Organisasi yang baik adalah yang selalu memperhatikan prestasi kerja karyawannya, reward dan punishment dijalankan secara konsekuen, memberdayakan setiap personil dalam organisasi, menjalin kerjasama yang terpadu dengan manajemen pola terpadu (total quality management), antara karyawan terjalin keterbukaan, kebersamaan, kepekaan, dan toleransi. Selain hal tersebut ada banyak faktor yang mendasari dalam upaya peningkatan efektivitas kinerja aparatur. Faktor-faktor dasar dan penentu tersebut diantaranya adalah lingkungan, perilaku manajemen, job description, desain dan analisis jabatan, analisis beban kerja, penilaian kinerja, umpan balik, kesejahteraan dan lain sebagainya.

Keberhasilan suatu organisasi dalam melaksanakan pelayanan publik berstandar global sangat tergantung pada aparatur yang memberikan pelayanan dalam organisasi tersebut. Organisasi yang dinamis dan visioner akan selalu mengikuti perkembangan dunia global dan mensikapinya dengan perubahan dalam upaya memenuhi tuntutan globalisasi. Aparatur sebagai pelayan publik senantiasa dituntut untuk selalu siap dalam menghadapi arus globalisasi dengan cara selalu meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya. Kesiapan aparatur akan sangat menentukan citra lembaga atau organisasinya, citra lembaga selain dipengaruhi oleh sistem manajemen, juga sangat dipengaruhi oleh hasil atau kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan, bisa atau tidak memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayaninya.

STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DALAM PELAYANAN PUBLIK BERSTANDAR GLOBAL
Aparatur Pemerintah yang tanggap terhadap situasi dan kondisi sekarang ini tentu merasa prihatin akan efektivitas kerja dan kualitas kinerja pelayanan beberapa lembaga penyelenggara pelayanan publik. Dalam UU. No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dijelaskan bahwa pelaksanaan program pembangunan aparatur negara masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Permasalahan tersebut, antara lain masih terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum terwujudnya harapan masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan berkualitas. Upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah banyak dilakukan. Walaupun demikian, hasil yang dicapai belum cukup menggembirakan. Kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, masih belum terlihat efektif dalam membantu pelaksanaan tugas dan sistem manajemen pemerintahan juga belum efisien dalam menghasilkan dan menggunakan sumber-sumber daya. Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi masih belum sepenuhnya dapat teratasi mengingat keterbatasan dana pemerintah.

Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan dan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Bangsa yang berdaya saing tinggi dan siap menghadapi tantangan-tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada, maka Pemerintah merencanakan pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya (RPJPN 2005-2025).

Dari hasil penelitian dan survei yang dilakukan oleh para peneliti, diperoleh hasil yang sangat memprihatinkan bahwa rata-rata efektivitas kerja sehari-hari seorang PNS hanya sebesar dua sampai tiga jam efektif kerja atau dua belas sampai delapan belas jam setiap minggu. Kalau dibuat hitungan kasar masih berkisar 40%-60% dari kewajiban beban jam kerja yaitu 37,5 jam kerja setiap minggu. Hal ini menandakan banyak waktu yang belum dioptimalkan para aparatur dalam pelayanan publik, sehingga masih banyak waktu yang terbuang diluar jam efektif tersebut. Sinyalemen tersebut perlu segera disikapi dengan terbuka dan introspeksi diri bagi para aparatur penyelenggara negara agar selalu berupaya meningkatkan kapasitasnya dan menjadikan tantangan bagi aparatur runtuk segera melakukan perbaikan kinerja.

Banyak faktor serta aspek-aspek yang mendasari mengapa seorang aparatur, yang seharusnya bertugas sebagai abdi negara dan berkewajiban melayani keperluan-keperluan masyarakat sesuai dengan ketugasan pokok dan fungsinya. Kewajiban yang harusnya dilaksanakan seoptimal mungkin tetapi karena berbagai macam alasan hanya dilaksanakan setengah-setengah, atau ada kemungkinan terjadi pada aparatur bahwa yang terpenting bagi mereka rajin datang ke kantor setiap hari, absen pagi dan sore tanpa melihat kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang seharusnya dihasilkan. Faktor-faktor yang sering dikeluhakan biasanya berkisar padi gaji kecil, penghasilan pas-pasan, fasilitas kurang, kesenjangan pendapatan yang jauh antara atasan dan bawahan, dikotomi instansi kering dan basah, aspek manajerial kurang proporsional dan profesional, aspek daftar urut menjadi pejabat atas dasar kedekatan bukan kepangkatan, dan sebagainya.

Aspek-aspek tersebut satu dengan yang lain saling mempengaruhi sehingga berdampak kurang baik dalam upaya peningkatan efisiensi kerja aparatur. Seorang yang PNS yang kreatif tentu tidak akan membiarkan waktu luang yang ada berlalu begitu saja dengan tanpa menghasilkan sesuatu yang berguna. Mereka tentu akan mencoba menjabarkan lebih lanjut job description yang telah ada ke dalam program-program serta kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan kualitas diri serta bagi perkembangan dan kemajuan organisasi atau lebih khusus lagi instansi dimana PNS tersebut bekerja.

Menurut James F. Bolt dan Geary A. Rummler, 1992 (dalam A. Dale Timpe, 2000) mengatakan bahwa orang dapat bekerja seefektif mungkin, apabila terpenuhi keadaan berikut:
1. Tugas atau pekerjaan jelas. Mereka mengetahui apa yang diharapkan dari mereka.
2. Sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan mudah diperoleh, yang termasuk disini diantaranya adalah informasi, waktu, uang dan peralatan yang tepat.
3. Individu mempunyai kapasitas, ketrampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
4. Individu sering menerima umpan balik tentang seberapa baik dia bekerja dibandingkan dengan harapan-harapan pekerja.
5. Individu merasa puas dengan konsekuensi atau penghargaan yang mengikuti keberhasilan pelaksanaan tugas.
Keadaan tersebut dapat menjadi acuan pengembangan kapasitas aparatur. Pada akhirnya yang terpenting dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam pelayanan publik berstandar global adalah penentuan serta penetapan strategi yang tepat dengan disertai konsekuensi serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaannya. Strategi tersebut dapat dengan cara meminimalisasi faktor-faktor negatif serta optimalisasi faktor-faktor positif yang berpengaruh terhadap upaya peningkatan kapasitas aparatur berstandar global. Berikut ini adalah contoh strategi yang banyak dijumpai aplikasinya di lapangan:
1. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas aparatur dilaksanakan dengan konsisten, terpadu, dan berkelanjutan dalam setiap pengembangan karir pegawai, sehingga dapat selalu dijadikan landasan dalam menentukan kebijakan penentuan jabatan, promosi, dan proses pengembangan karir aparatur selanjutnya.
2. Menyempurnakan bentuk-bentuk kelembagaan beserta uraian tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat.
3. Analisis kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi sesuai dengan kapasitas tugas dan fungsi kelembagaan yang ada.
4. Sistem rekrutmen pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan di lapangan atas dasar analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai.
5. Penempatan dan penataan personil dalam jabatan perlu disesuaikan dengan standard kompetensi jabatan disertai dengan spesifikasi jabatan yang jelas dan benar-benar diperlukan atas dasar kemampuan dan beban kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
6. Menyederhanakan struktur organisasi, sehingga lebih mengedepankan fungsinya dibandingkan dengan memperluas struktur yang ada.
7. Menerapkan sistem aplikasi pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, sehingga setiap prestasi dan data pegawai dapat terdata dengan baik, mulai dari tingkat kedisiplinan, pendidikan formal, diklat aparatur yang pernah diikuti, penilaian pimpinan, dan sebagainya.
8. Pendidikan dan pelatihan pegawai yang berbasis kompetensi jabatan atau kebutuhan organisasi dikembangkan dan berdampak dalam pengembangan karir selanjutnya.
9. Sistem penyesuaian ijazah belum menjamin kesesuaian dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
10. Pedoman pola karier dan pola rotasi pegawai mengarah pada peningkatan kompetensi pegawai.
11. Meningkatkan tunjangan kinerja atas dasar efektivitas kinerja, beban kerja, dan prestasi kerja.
12. Menentukan pimpinan organisasi secara terbuka, profesional, adil, dan tidak diskriminatif sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
13. Peningkatan sarana dan prasarana yang lengkap dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dalam upaya mendukung pelayanan publik berstandar global.
14. Menjalin jejaring kerjasama dengan pihak ke tiga yang dapat membantu peningkatan kapasitas aparatur.
15. Bekerja dengan profesional dan menghindari pengaruh intervensi politik yang tidak kondusif.

PENUTUP
Para pimpinan dan aparatur pengawas instansi pemerintah atau melalui sistem pengendalian internal instansi pemerintah, sangat menentukan tingkat komitmen para aparatur dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur serta kinerja pelayanan. Selain itu para aparatur yang berkualitas perlu berusaha dan selalu berupaya untuk mengembangkan kapasitasnya dalam bentuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan, serta sikap dan perilaku. Hal tersebut akan dapat terwujud apabila didukung pula dengan kemampuan meminimalisasi kondisi negatif faktor-faktor eksternal dan internal yang membebani kinerja pelayanan publik. Menghadapi globalisasi yang terus berjalan ini, para aparatur perlu selalu disiapsiagakan untuk mengantisipasi setiap keadaan di berbagai sektor pelayanan publik. Kemampuan akan teknologi dan informasi menjadi prioritas dari setiap program kegiatan pengembangan sumberdaya manusia dan penguatan kelembagaan publik.

Pada akhirnya peningkatan kapasitas aparatur dalam pelayanan publik berstandar global memerlukan upaya kerja keras di seluruh sitem birokrasi. Standar global memerlukan kemampuan untuk melaksanakan setiap beban tugas dan tanggung jawab dengan standar yang tinggi dan yang terbaik yang bisa dilakukan oleh setiap aparatur, melebihi dari sekedar standar pelayanan minimal. Dukungan situasi politik yang kondusif, para pemimpin atau policy maker yang bijaksana dan bisa dijadikan teladan, sumberdaya manusia aparatur yang kompeten dan profesional, pemberdayaan aparatur dan penempatan personil yang sesuai keahliannya, disertai dukungan sarana dan prasarana yang memadai dan sesuai dengan teknologi terkini, maka diharapkan efektivitas kinerja aparatur pemerintah dapat tertingkatkan, pelayanan publik akan memuaskan semuanya, dan terwujudnya kondisi kepemerintahan yang baik.

Referensi
1. UU. No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014.
3. Timpe, A. Dale. 2000, Seri Manajemen Sumber Daya Manusia, Kinerja. Cetakan Kelima : PT Elex Media Komputindo.