Minggu, 07 Februari 2010

PRIVATISASI: PRO DAN KONTRA

Pendahuluan
Privatisasi PT. Indosat dan perusahaan-perusahaan nasional lainya yang menjadi program pemerintah saat ini ternyata membawa pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama ahli-ahli ekonomi, politisi, pengamat politik dan ekonomi. Pengelolaan yang berpindah tangan dari pemerintah ke swasta baik nasional maupun internasional perlu penelaahan lebih lanjut agar tidak membawa dampak yang merugikan bagi pendapatan nasional, dan berimbas pada ketidaksejahteraan masyarakat. Era globalisasi sangat mempengaruhi setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah, tantangan untuk meningkatkan daya saing nasional di dunia internasional membawa konsekuensi perlunya pengusahaan perusahaan nasional yang profesional, berorientasi pada keuntungan, dan bertaraf internasional.
Efisiensi, memudahkan masyarakat memperoleh layanan dan meningkatkan daya saing adalah alasan utama yang selalu dikemukakan ketika Pemerintah melakukan privatisasi. Tidak jarang privatisasi dipergunakan oleh suatu pemerintahan sebagai cara yang universal untuk menyelesaikan tugas-tugas publiknya secara efisien. Tidak jarang memang privatisasi di banyak negara mencapai keberhasilan. Tapi data empiris juga menunjukkan bahwa privatisasi di Rusia dan di banyak negara di Asia dan Amerika Latin tidak berhasil.
Pada awalnya privatisasi mendapatkan reaksi skeptis dari para ekonom, media ataupun komentator lainnya. Tapi keberhasilan kebijakan privatisasi yang dilaksanakan oleh Margaret Thatchers di Inggris mendorong para politisi untuk mendukung proses ini. Di Indonesia privatisasi telah dan akan dilaksanakan, akan tetapi kebijakan ini sepertinya perlu pengkajian dan penelaahan lebih lanjut agar tidak banyak menimbulkan pro dan kontra. Komite Privatisasi Perusahaan BUMN sudah membuat daftar 44 BUMN yang akan dilakukan program privatisasi, yang mencakup:
Sektor Transportasi/Perhubungan:
1. Garuda Indonesia
2. Merpati Nusantara Airlines
3. Jakarta Lloyd
4. Bahtera
Sektor Perbankan/Keuangan:
5. Bank Negara Indonesia
6. Bank Tabungan Negara
7. Asuransi Jasa Indonesia
Sektor Manufaktur:
8. Intirub
9. Kertas Blabak
10. Kertas Basuki Rahmat
11. Industri Gelas
12. Inti
13. Semen Batu Raja
14. Semen Kupang
15. Kertas Kraft Aceh
16. Atmindo
Sektor Engineering
17. Rekayasa Industri
Sektor Jasa:
18. Sucofindo
19. Surveyor Indonesia
20. Pengerukan Indonesia
21. Prasadha
Sektor Konstruksi:
22. Adhi Karya
23. Biramaya Karya
24. Yodya Karya
25. Sarana Karya
26. Waskita Karya
27. Pembangunan Perumahan
Sektor Perkebunan:
28. PTPN III
29. PTPN IV
30. PTPN VII
Sektor Industri Strategis
31. Krakatau Steel
32. Inka
33. Dok Perkapalan Surabaya
34. Dok Perkapalan Koja Bahari
35. Industri Kapal Indonesia
36. Barata
Sektor Kawasan Industri
37. Kawasan Berikat Nusantara
38. Kawasan Industri Medan
39. Kawasan Industri Makassar
40. Kawasan Industri Wijaya Kusuma
41. Surabaya Industri Estate Rungkut (SIER)
Sektor Tekstil
42. Industri Sandang
43. Cambrics
Sektor Properti
44. Jakarta International Hotels Development (JIHD)

Pro dan Kontra Privatisasi
Pro dan Kontra mengenai privatisasi akan menimbulkan dilematika dalam penentuan kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN merupakan landasan kebijakan privatisasi di Indonesia. Pengontrolan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam implementasi peraturan tersebut terutama dalam hal privatisasi perlu dikontrol secara ketat. Mereka yang pro privatisasi berpendapat, bahwa:
- Perusahaan swasta mampu memberikan kualitas pelayanan yang sama dengan biaya yang lebih murah daripada perusahaan negara, karena swasta akan selalu berusaha untuk meminimalkan ongkos agar produknya dapat bersaing di pasaran.
- Dengan privatisisasi kualitas pelayanan dan persaingan antar perusahaan akan meningkat.
- Privatisasi akan memotivasi pegawai untuk meningkatkan prestasinya, karena sistem penggajian di perusahaan swasta didasarkan pada prestasi.
- Penyimpangan seperti yang sering terjadi dalam perusahaan negara akan dapat diminimalkan atau paling tidak dikurangi dengan privatisasi.
- Privatisasi berarti juga pengurangan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah, sehingga pemerintah akan bisa mengkonsentrasikan diri pada tugas-tugas yang jauh lebih penting bagi kesejahteraaan masyarakat.
- Privatisasi juga akan mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu, seperti biaya koordinasi yang berlebihan, biaya personal yang melebihi dari keperluan, dan sebagainya.
- Privatisasi akan mendorong pembangunan ekonomi, khususnya di sektor swasta dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Namun demikian, mereka yang kontra privatisasi mengajukan argumentasi bahwa:
- Dengan adanya privatisasi berarti pemerintah tidak lagi bisa mempengaruhi harga dan pelayanan yang diberikan oleh swasta, sehingga dapat merugikan kepentingan masyarakat.
- Privatisasi akan menyebabkan pengangguran, karena perusahaan swasta akan selalu berusaha menekan biaya produksi, termasuk biaya personal agar harga produknya dapat bersaing di pasaran.
- Privatisasi akan membatasi kontrol politik, karena parlemen tidak lagi dapat mempengaruhi pelayanan pemerintah yang sudah diswastakan. Tanpa adanya kontrol politik, maka kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa dapat terabaikan.
- Privatisasi juga akan dapat mengurangi kualitas pelayanan, karena perusahaan swasta hanya berpikir untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk mencapai itu, bukan tidak mungkin mereka akan berusaha menekan biaya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan.
- Dengan privatisasi akan dapat menyebabkan beralihnya monopoli pemerintah kepada monopoli swasta. Jika hal ini terjadi, maka akan dapat terjadi kenaikan harga atas pelayanan yang diberikan, karena pemerintah telah kehilangan pengaruhnya atas pelayanan yang sudah diprivatisasi.

Penutup
Untuk menghindarkan kerugian yang ditimbulkan oleh privatisasi, maka kebijakan privatisasi harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pengalihan tugas pelayanan pemerintah kepada pihak swasta harus dilakukan secara selektif. Artinya, tidak semua tugas pemerintah dapat diprivatisasi. Tugas-tugas yang berkaitan dengan harkat hidup masyarakat tidak boleh diprivatisasikan secara penuh. Dalam arti, negara harus tetap dapat mempengaruhi kualitas pelayanan dan harga, misalnya dengan penjualan saham kepada swasta yang tidak melebihi 49% atau pemerintah memiliki „Golden Shares“ atau hak veto, sehingga dalam pengambilan keputusan-keputusan penting (misalnya: fusi, perubahan manajemen, masuknya pemegang saham baru), pemerintah tetap dapat campur tangan. Dengan privatisasi yang selektif akan dapat menghindarkan hilangnya kekuatan kontrol pemerintah terhadap fungsi-fungsi pelayanan yang penting bagi masyarakat.
- Untuk menghindarkan terjadinya pengangguran, pemerintah harus dapat menjamin tidak terjadinya PHK melalui perjanjian privatisasi dengan pihak swasta. Perjanjian privatisasi ini juga seharusnya dapat menjamin agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi dalam hal kualitas pelayanan dan harga.
- Perpindahan monopoli dari negara kepada swasta dapat dihindarkan dengan penyusunan kebijakan yang mengatur tentang monopoli, sehingga rusaknya perekonomian dan penyalahgunaan pasar dengan adanya privatisasi dapat dihindarkan.

Daftar Pustaka
Bortolotti, Bernardo / Siniscalco, Domenico: The Challenges of Privatization, An International Analysis, Oxford, 2004.

Frey, Johannes M.: Privatisierung im New Public Management (Privatisasi dalam New Public Management“, Dr. Hut, München, 2006.

Hamer, Eberhard / Gebhardt, Rainer: Privatisierungspraxis. Hilfe zur Umstellung von Staats- auf Privatwirtschaft (Praktek Privatisasi. Bantuan untuk Merubah dari Perekonomian Negara Menuju Perekonomian Swasta), Essen, 1992.

Santosa, Setyanto P.: Quo Vadis Privatisasi BUMN, www.pacific.net.id/pakar/setyanto/tulisan_02.html, dibaca pada 10 Nov. 2006.

Gatra, 14-20 Februari 2008

By: Wuryani, Totok Suharto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar