Rabu, 11 Juli 2012

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Undang-undangNo. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah menuntut kesiapan Pemerintah Daerah untuk melakukan proses perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan. Hal tersebut sudah menjadi komitmen para komponen pembuat kebijakan atau para policy maker di tingkat pusat, yang merupakan pencerminan aspirasi masyarakat saat ini. Eksekutif dan legislatif telah menyepakati model perencanaan pembangunan yang harus dilaksanakan di semua level pemerintahan yang ada di Indonesia, mulai dari tingkat kementerian, lembaga negara, pemerintah pusat, maupun daerah haru konsekuen melaksanakan kebijakan yang sudah tertuang dalam piranti perundang-undangan. Oleh karena itu mau tidak mau, tahu maupun tidak wajib melaksanakan.