Selasa, 09 Februari 2010

PENGEMBANGAN WILAYAH

Pengembangan wilayah dalam kerangka peningkaan daya saing daerah jika dilihat dari optimalisasi sumberdaya alam yang terdapat di areal suatu wilayah perlu memperhatikan UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi atau Kabupaten yang berisi strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah/daerah/kawasan. Dengan adanya Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, isinya mencakup kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan.
Sumberdaya pembangunan menjadi modal dalam meningkatkan daya saing, sehingga perlu diinventarisasi dan diidentifikasi terlebih dahulu, sehingga prospek dan tidaknya telah diketahui sejak awal. Hal ini perlu mengingat suatu kawasan yang akan dikembangkan akan menyangkut sumberdaya pembangunan yang ada pada wilayah tersebut. Kemudian setelah proses studi kelayakan dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan seberapa jauh pemanfaatan wilayah untuk mengolah potensi sumberdaya pembangunan tersebut. Sehingga wilayah yang potensial tersebut telah mempunyai alokasi ruang yang jelah dalam perencanaan pengembangan wilayah.
Sumberdaya pembangunan dalam suatu wilayah merupakan potensi yang harus dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang komprehensif yang melibatkan berbagai sektor pemerintahan, publik, dan swasta untuk membuat langkah-langkah perencanaan awal untuk mengelola sumberdaya pembangunan tersebut. Perencanaan awal tersebut merupakan kesepakatan bersama yang secara legalitasnya termuat dalam rencana tata ruang wilayah, untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan dalam jangka panjang.
Perencanaan pengembangan suatu wilayah perlu memperhatikan hasil kajian analisis profil wilayah. Kajian ini sebagai langkah untuk mengidentifikasi potensi, dampak, dan permasalahan yang kemungkinan dapat terjadi dalam pengembangan suatu wilayah di setiap sektor pembangunan. Analisis profil wilayah meliputi (Prodi Ilmu Lingkungan, Geografi UGM, 2004).
1. Analisis Kependudukan, diarahkan untuk memperkirakan dan mengantisipasi pola pertumbuhan, jumlah dan persebaran penduduk, sebagai masukan bagi penyusunan rencana kebutuhan dan kemanfaatan sumberdaya alam serta penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi.
2. Analisis ketenagakerjaan, diarahkan untuk memperkirakan dan mengantisipasi jumlah pengangguran, kualifikasi pendidikan, jenis mata pencaharian dan pekerjaan, sebagai masukan bagi perencanaan penyediaan lapangan kerja.
3. Analisis sosial budaya, menyangkut sistem sosial dan mental spiritual diarahkan untuk mengetahui kondisi sosial budaya, baik yang bersifat mendorong maupun mnghambat kegiatan pembangunan dan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan sumberdaya manusia.
4. Analisis Ekonomi, yang menyangkut lapangan usaha, diarahkan untuk memahami karakteristik perkembangan ekonomi suatu wilayah yang meliputi antara lain pertumbuhan ekonomi, sumbangan setiap sektor bagi produktivitas daerah, perbedaan pertumbuhan antar wilayah dan antar antar pemerintahan.
5. Analisis pola pemanfaatan ruang bertujuan untuk mengkaji tingkat keoptimalan, keselarasan, keseimbangan dan keserasian penggunaan sumberdaya alam dan konteks keruangan dan mengingat kondisi lingkungan.
6. Analisis struktur ruang bertujuan untuk menemukenali masalah pengembangan wilayah yang memiliki dimensi ruang untuk membuat gambaran hubungan antar pusat pelayanan antar kawasan dan termasuk jenjang hierarkinya.
7. Analisis wilayah sebagai perpaduan dari berbagai analisis di atas untuk menemukenali profil wilayah yang berfungsi sebagai masukan.
8. Informasi untuk menetapkan kebijaksanaan dan strategi dalam implementasi pengembangan wilayah.
Pengembangan suatu wilayah memerlukan konsistensi yang berkelanjutan dalam pelaksanaannya, sehingga harus dikontrol dengan rencana tata ruang wilayah yang aspiratif, memadai, dan sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungannya, sehingga dari RTRW tersebut dapat dipergunakan sebagai rujukan dalam pengembangan wilayah secara konsisten dan acuan dalam penerbitan ijin lokasi bagi pembangunan dalam rangka mengembangkan wilayah. Pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan meliputi berbagai sistem yang berkaitan satu dengan yang lain yang merupakan satu ekosistem lingkungan, yang terdiri dari sistem kehidupan dan hasil budi daya manusia. Meliputi sistem pendistribusian penduduk, sistem abiotik (fisik), sistem kehidupan flora, sistem kehidupan fauna, sistem kegiatan pembangunan dengan adanya pusat-pusat pelayanan (sarana dan prasarana transportasi, telekomunikasi, pasar, dan sebagainya).
Sumberdaya pembangunan yang meliputi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dalam pengelolaannya di dalam pemanfaatan pada suatu wilayah akan membentuk pola-pola pemanfaatan ruang. Pola pemanfaatan ruang tersebut berupa kawasan-kawasan atau satuan kawasan suatu wilayah, diantaranya meliputi kawasan lindung, kawasan permukiman, kawasan jasa (perniagaan, perindustrian, pemerintahan, transportasi, pariwisata, dan lain-lain), dan lain-lain. Sehingga untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya pembangunan tersebut diperlukan pengelolaan kawasan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat. Diantaranya adalah pengelolaan kawasan lindung untuk menjaga ketersediaan air, menjaga kebersihan dan kesehatan udara, dan memperkuat kestabilan tanah. Pengelolaan lingkungan permukiman baik di wilayah perkotaan maupun di perdesaan untuk menata tingkat kerapatan rumah yang sehat, jarak dan kedalaman septic tank agar tidak menimbulkan pencemaran bakteri coly, pengaturan konversi lahan dengan tetap menjaga ketahanan pangan.
Setiap kegiatan pengembangan wilayah diperlukan proses pengendalian yang kontinuitasnya teratur dan terjaga, hal tersebut diperlukan untuk memonitor pemanfaatan sumberdaya pembangunan agar dalam eksploitasinya tetap terkontrol, terpadu, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kegiatan pengendalian ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Merumuskan kebijakan penataan ruang secara terpadu yang melibatkan berbagai stakeholders dan diterapkan secara konsisten.
2. Pemberian izin secara ketat dan penertiban perizinan pemanfaatan ruang kawasan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada bagi kegiatan pembangunan di setiap satuan kawasan pengembangan wilayah.
3. Pemberian penghargaan berupa kompensasi atau insentif (misalnya pengurangan pajak) serta pengenaan hukuman (misalnya denda, kurungan penjara) bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pemanfaatan satuan kawasan pengembangan wilayah.
4. Monitoring, pengawasan, dan evaluasi dalam bentuk laporan berkala, pemantauan rutin, serta mencari umpan balik yang positif dapat diterapkan dalam pengembangan wilayah.
Satuan kawasan yang berhasil dikembangkan sesuai dengan peruntukannya akan dapat meningkatkan daya saing wilayah tersebut. Sebagai contoh keberhasilan pengembangan suatu wilayah menjadi kawasan perindustrian akan berdampak menjadi pusat pertumbuhan daerah tersebut. Daerah di sekitar kawasan industri secara langsung akan mengikuti pola-pola kegiatan industrialisasi, akan bermunculan permukiman-permukiman baru, bengkel motor dan mobil, pedagang, rumah makan, pompa bensin, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang menunjang perkembangan industrialisasi. Tingginya perputaran modal akan berdampak naiknya taraf kehidupan masyarakat setempat. Dengan demikian daerah tersebut yang semula kurang diperhitungkan, pada saatnya akan mempunyai tingkat daya saing tinggi yang memberikan ketertarikan tersendiri bagi daerah lain untuk berinvestasi. Contoh wilayah yang mempunyai daya saing tinggi di tingkat internasional adalah Singapura, negara yang relatif mempunyai luas wilayah terbatas, tetapi mampu menjadi pusat perdagangan dan bisnis tingkat dunia. Indonesia juga mempunyai Bali sebagai wilayah yang berhasil mengembangkan kawasan wisata.
Peningkatan daya saing daerah sangat tergantung oleh sistem pengelolaan sumberdaya pembangunan suatu wilayah. Pengelolaan yang memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati (biodiversity) akan dapat menciptakan suatu wilayah yang sejuk, indah, penuh dengan pesona. Daya saing suatu daerah yang perlu dikembangkan disini adalah dalam kerangka memberikan daya tarik dari berbagai sektor pembangunan, yang dilihat dari sisi keunggulan produk, pesona kawasan, kearifan lokal, budaya, dan sisi lain yang kesemuanya memerlukan sistem pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan. Harapannya adalah peningkatan daya saing yang telah digariskan dalam Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jangan diartikan setiap daerah harus saling berkompetisi, berpacu di segala sektor tanpa memperdulikan daerah sekitarnya, tetapi semoga arti daya saing dapat dikembangkan menjadi daya kolaboratif antardaerah. Dengan demikian antardaerah akan saling sinergis dalam setiap pelaksanaan pembangunan, yang pada akhirnya rakyatlah yang akan menikmati hasil sistem pengelolaan pembangunan yang saling menguntungkan atau win-win solution.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar