Bagian dari upaya widyaiswara untuk dapat turut berpartisipasi aktif dalam proses manajemen sumberdaya alam, lingkungan, kebencanaan, dan sumberdaya manusia.
Selasa, 09 Februari 2010
KEPPRES 80/2003 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEBAGAI UPAYA MENUJU “GOOD GOVERNANCE”
Disadari atau tidak dalam setiap proses pengadaan barang/jasa Pemerintah syarat sekali dengan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kerawanan yang terjadi tersebut apabila dibiarkan berlarut-larut akan menjadi lahan yang subur untuk semakin berkembangnya para koruptor di negeri ini, serta dapat menciptakan suatu kondisi iklim yang tidak sehat. Prosedur birokrasi pengadaan yang berbelit dan menyulitkan akan menjadi beban untuk perkembangan dunia usaha, yang pada akhirnya akan mengakibatkan timbulnya beban yang tidak perlu, ketidakefisienan serta kebocoran keuangan negara.
Oleh karena itu diperlukan kebijakan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dapat memutus mata rantai permasalahan, dan pada saat ini Pemerintah Pusat telah berupaya dan menuangkannya dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana dalam Keppres tersebut secara prinsip telah mengarah kepada terwujudnya Good Governance. Tujuan dalam pengaturan pengadaan barang/jasa Pemerintah adalah pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Tujuan yang tercantum dalam Keppres tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagai upaya menuju terwujudnya “Good Governance”. Adapun secara detail penjabarannya adalah sebagai berikut:
Prinsip Efisien dan Efektif
- Dana dan daya yang terbatas.
- Untuk mencapai sasaran.
- Waktu sesingkat-singkatnya.
- Dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip Terbuka dan Bersaing
- Terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan.
- Melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Prinsip Transparan
- Semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis dan administrasi, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
Prinsip Adil/Tidak Diskriminatif
- Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa.
- Tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
Prinsip Akuntabel
Harus mencapai sasaran:
- Fisik
- Keuangan
- Manfaat
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dasar dalam “management procurement” dalam upaya membangun kepemerintahan yang baik (“Good Governance”). “Management Procurement” merupakan bagian dari upaya penggunaan sumber daya secara baik, sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur terhadap publik secara kongkrit, melakukan pengolahan dan pengelolaan informasi bagi pelayanan publik yang berkualitas serta melaksanakan pengembangan kelembagaan, kebijakan dan kapasitas SDM secara lebih baik.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa peran pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam “Good Governance” adalah sebagai berikut:
1. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.
2. Merupakan alat kontrol sekaligus dasar untuk melaksanakan aktivitas selanjutnya.
3. Merupakan salah satu upaya untuk menjamin terciptanya efisiensi, transparansi, “check and balances”, dan akuntabilitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing nasional.
4. Merupakan salah satu instrumen yang dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat dengan menyuburkan kemitraan, kesetaraan dan mengaitkan antara ekonomi masyarakat dengan mekanisme pasar.
5. Merupakan cara peningkatan demokrasi dengan membuka keikutsertaan/partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam pelaksanaan pembangunan.
Peraturan Perundangan dalam Keppres 80/2003 sudah dibuat secara maksimal, memadai dan mengamanatkan agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat berjalan menuju terwujudnya “Good Governance”, tetapi yang terpenting dalam implementasinya adalah kembali kepada kesadaran moral aparatur sendiri, aspek sikap dan perilaku yang memerlukan keteladanan dari berbagai pihak. Krisis moralitas menjadi pekerjaan rumah yang sangat serius untuk segera dituntaskan secara khusus bagi institusi yang berwenang dan secara umum menjadi kewajiban kita bersama, sebelum prinsip-prinsip “Good Governance” lainnya kita laksanakan. Menurut AA Gymnastiar kiat untuk merubah bangsa harus Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang terkecil serta Mulai saat ini juga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar