Rabu, 25 April 2012

URGENSITAS DIKLAT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (TambahanLembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5136) menuntut aparatur untuk lebih teliti dalam memahami setiap detil tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketidaktelitian aparatur yang terlibat dalam tahapan proses pengadaan barang/jasa akan mengakibatkan dampak permasalahan hukum yang harus ditanggung para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa. Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa terdiri dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP)/Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Kurangnya pemahaman dalam sistem pengadaan barang/jasa perlu ditindaklanjuti dengan proses peningkatan kompetensi para pihak yang terkait, terutama aparatur penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil yang aktif terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi aparatur tersebut.

Keberhasilan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sangat tergantung pada ketersediaannya sumber daya manusia aparatur yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kondisi saat ini pada umumnya di berbagai Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi masih kekurangan ahli-ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. Padahal untuk dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel diperlukan sumberdaya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas yang memadai.

Oleh karena itu Pemerintah saat ini dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia tersebut harus secara terus-menerus berupaya memberikan pemahaman dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Baik melalui sosialisasi maupun menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah, hal ini diharapkan akan menunjang kemampuan para aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa menjadi tenaga yang siap pakai pada unit kerja masing-masing. Terutama dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).