Pendidikan dan pelatihan yang dikenal dengan sebutan diklat pada kalangan aparatur saat ini merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kompetensi seorang aparatur. Aparatur terdiri dari pejabat struktural eselon IV sampai dengan eselon I, pejabat fungsional tertentu, dan staf pelaksana atau fungsional umum. Kompetensi tersebut terdiri dari aspek kognisi, afeksi, dan psikomotoris, sehingga diharapkan dengan terselenggaranya diklat aparatur tersebut para birokrat/aparatur/pegawai negeri sipil (PNS) akan menjadi profesional dalam melaksanakan pelayanan publik maupun tugas dan fungsinya dalam kelembagaan birokrasi.
Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) di kalangan birokrasi telah disadari sebagai sesuatu hal yang sangat penting untuk mewujudkan tercapanyai kondisi pemerintah yang profesional dalam kepemerintahan yang baik. Hal ini sudah menjadi fenomena yang umum di kalangan berbagai pemerintahan saat ini baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Akan tetapi dalam prosesnya sering mengalami kendala dalam banyak hal, mulai dari faktor SDM_nya itu sendiri maupun dari faktor Non SDM. Faktor SDM berasal dari internal birokrasi bisa berupa mind set atau pola pikir yang apatis, penyelenggara diklat yang kurang mengedepankan substansi dan tujuan, Widyaiswara yang kurang mengedepankan etos kerja profesional, dan policy maker atau pimpinan yang belum memberdayakan alumni diklat aparatur sejalan dengan pola karier PNS. Sedangkan faktor non SDM dapat berasal dari perencanaan program diklat yang kurang terpadu dan berkelanjutan, sistem penganggaran diklat yang tidak terkoordinasi dengan baik, pelaksanaan diklat belum satu pintu, struktur kelembagaan diklat yang belum mencerminkan kaya akan fungsinya, prasarana dan sarana terbatas, kurang mengoptimalkan teknologi, untuk diklat tertentu yang harus diikuti aparatur banyak prosedural yang dibuat-buat dan cenderung mempersulit calon peserta (tentu ada pengecualian apabila calon peserta tersebut akan menguntungkan sebagai strategi pemasaran).
Diklat aparatur merupakan investasi untuk mengembangkan kapasitas sumberdaya manusia aparatur, hal tersebut akan terwujud bila pengembangan pola karier PNS jelas dan terarah. Seorang PNS dapat berkarier dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu, atau jalur kedua-duanya dengan menggunakan sistem zig-zag dari pejabat struktural beralih ke jabatan fungsional tertentu atau sebaliknya. Konsep yang sudah tertuang dalam aturan maupun yang masih dalam tataran kajian sudah banyak yang mendukung pencapaian karier tersebut. Namun yang menjadi permasalahan saat ini biasanya terjadi dalam implementasinya, terutama karena anggapan kurang bermaknanya esensi dari diklat, bahkan yang paling kurang enak didengar adalah anggapan diklat hanya sekedar memenuhi persyaratan, orang yang sering diklat adalah orang yang tidak punya kesibukan, diklat hanya sekedar pengisi waktu, dan setelah diklat tidak tahu apa ilmu apa yang perlu diterapkan. Sikap-sikap negative thinking sering terjadi dan dirasakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam kediklatan aparatur, akan tetapi seolah-olah hal ini hanya menjadi sorotan-sorotan atau kritikan-kritakan yang biasa karena terbiasa dan berlalu begitu saja.
Berkaitan dengan esensi diklat aparatur dalam sistem pendidikan nasional sebenarnya dapat menjadi pemicu kebangkitan pendidikan dan pelatihan aparatur apabila para pengambil kebijakan mensejajarkan dengan pendidikan formal saat ini. Karena arti pendidikan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 1 butir 1 menyatakan arti pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Serara eksplisit dalam UU No. 20 Tahun 2003 memang tidak menyebutkan diklat aparatur tetapi hal ini perlu dikaji dengan pemahaman dan analogi makna-makna lain dalam undang-undang tersebut yang saling berkait dan menerangkan hubungan antarpasal. Pasal yang berhubungan dengan diklat aparatur terdapat dalam Pasal 1 saja yang menerangkan maksud dari arti tenaga kependidikan dan arti siapa saja yang termasuk pendidik, yaitu tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 butir 5); Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Pasal 1 butir 6). Dalam pasal ini salah satu pilar dalam diklat aparatur yaitu widyaiswara disebutkan dengan jelas merupakan salah satu dari pendidik. Oleh karena itu maka diklat aparatur secara langsung berarti berhubungan dan menjadi bagian dalam sistem pendidikan nasional.
Jenis-jenis pendidikan yang ada dalam pasal 1 undang-undang sisdiknas tersebut, yaitu:
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
4. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
6. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Dari maksud pengertian tentang jenis-jenis pendidikan, khusus pendidikan dan pelatihan aparatur kalau dicermati sepertinya ada yang kurang tepat maknanya untuk dapat dimasukkan dalam salah satu golongan tersebut di atas. Padahal dalam sistem pendidikan nasional dijelaskan maknanya adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pada akhirnya peranan diklat aparatur sebagai salah satu komponen dalam sistem pendidikan nasional perlu perwujudan secara khusus dan eksplisit tertuang dalam undang-undang sisdiknas, agar eksistensinya dapat disejajarkan dengan pendidikan formal maupun pendidikan lainnya. Hal ini menyangkut kepentingan bangsa yang perlu mengedepankan aset SDM aparatur, kelembagaan diklat aparatur, penyelenggara diklat aparatur, serta widyaiswara untuk lebih berdaya dan dihargai dalam skala lokal/daerah, nasional, maupun internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar