Sesuai dengan PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa untuk menjadi Widyaiswara terdapat beberapa tahapan sebagai berikut:
1.Calon Widyaiswara (Cawid) mengajukan permohonan dan keinginannya untuk menjadi Widyaiswara kepada Instansinya.
2.Seleksi internal Cawid oleh instansi yang meliputi minat, kompetensi, persyaratan administrasi dan sikap calon (usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara).
3.Surat usulan mengikuti Diklat Cawid dan Seleksi serta Rencana Penempatan Cawid dari Bupati, Walikota, Gubernur dan Biro Kepegawaian/Pusdiklat Departemen dilampiri berkas persyaratan calon Widyaiswara ke Kepala LAN.
4.LAN menerima surat usulan dan berkas persyaratan administrasi.
5.LAN menyeleksi kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi.
6.LAN memanggil calon peserta melalui instansi untuk mengikuti Diklat Calon Widyaiswara
7.Cawid mengikuti Diklat Calon Widyaiswara (Program Umum) dan melakukan paparan spesialisasi (Program Khusus) untuk mengetahui kompetensi dikjartih yang dipersyaratkan.
8.Apabila Cawid lulus, LAN mengirim Surat Rekomendasi ke instansi untuk mengangkat calon Widyaiswara menjadi Widyaiswara (Tembusan kepada BKN dan Kantor Anggaran)
9.Apabila Cawid tidak lulus, LAN mengirim Surat Non-Rekomendasi ke instansi.
10.Cawid dapat mengulang sekali lagi dengan mengajukan surat pengusulan kembali (hanya mengikuti Program Khusus.
Berkas persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dalam seleksi Cawid (Program Khusus)adalah sebagai berikut:
1.Surat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi dan rencana penempatan Cawid ke Kepala LAN-RI
2.Cawid Lulus Diklat Calon Widyaiswara (Program Umum)
3.Berijazah serendah-rendahnya sarjana/Diploma IV dari Perguruan Tinggi terakreditasi
4.Mengisi Lembar Biodata dari LAN
5.Usia Maksimal 50 tahun pada saat SK Pengangkatan
6.SK Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan terakhir
7.Melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH), DP-3 terbaru, Ijazah/ Sertifikat/ STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat-diklat Lainnya
8.Rencana Kerja Diklat individu
9.Program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan (disahkan oleh instansi)
10.Surat Keterangan Pengalaman mengajar di Diklat-diklat PNS (apabila ada)
11.KTI yang pernah dibuat/disusun/diterbitkan (apabila ada)
12.Menentukan minimal 2 (dua) Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan, yang lainnya sebagai cadangan jika mengulang)
13.Melengkapi sebanyak 2 (dua) rangkap bahan seleksi yang akan dipaparkan, dan 1 (satu) rangkap spesialisasi yang tidak dipaparkan yang meliputi: RBPMD, RP, Bahan Ajar/Modul, dan Copy transparansi (Slides/OHT)
14.Melampirkan 2 (dua) lembar pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm
15.Melampirkan DUPAK Calon Widyaiswara dari Instansi ke LAN
Sumber:http://www.ditbin-widyaiswara.or.id/faq.html
kapan calon peserta dapat mengirimkan persyaratan tahun 2014
BalasHapusada batasan ga untuk masa kerja dan golongan? makasih
BalasHapus@pak zulkifli: tergantung ada atau tidaknya diklat cawid bapak, biasanya diselenggarakan di berbagai Pemda atau Kementerian bekerjasama dengan LAN RI. Info pastinya hubungi LAN RI kapan ada penyelenggaraan Diklat Cawid saat ini.
BalasHapus@ Pak Asep: ada batasan golongan Bapak, III/a dan Sarjana
@ pak Zul: Hubungi LAN RI Bapak.
BalasHapus@ Pak Asep: Batasan III/a dan S1
Untuk WI LKPP bagaimana ya pak??
BalasHapuseppy ingin melamar WI geografi di Propinsi Riau Pekanbaru 2015 ini. Kira kira kapan untuk lamaran WI geografi di Riau Pekanbaru LPMP 2015 ? , atas balasannya terima kasih.
BalasHapuseppy ingin melamar WI geografi di Propinsi Riau Pekanbaru 2015 ini. Kira kira kapan untuk lamaran WI geografi di Riau Pekanbaru LPMP 2015 ? , atas balasannya terima kasih.
BalasHapusKlo yg program impassing dari pjbt struktural bagaimana prosedurnya bpk?
BalasHapusPices ingin melamar WI PJOK untuk persyaratan apa saja pak/Bu....
BalasHapus