Selasa, 31 Mei 2011

OTONOMI DAERAH DAN PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA PEMBANGUNAN UNTUK PENGEMBANGAN WILAYAH

Otonomi daerah membawa permasalahan yang baru dalam penanganan sumberdaya pembangunan untuk pengembangan wilayah. Pengelolaan sumberdaya pembangunan memerlukan variasi penanganan yang tersendiri, mengingat sumberdaya pembangunan merupakan hal yang komplek. Sumberdaya pembangunan terdiri dari sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, sedangkan ada beberapa pakar yang menambahkan lagi menjadi sumberdaya buatan yang sebetulnya mempunyai kecenderungan berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam yang disertai dengan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat mengubah sumberdaya alam menjadi sumberdaya buatan yang bermanfaan bagi kehidupan manusia.
Beberapa contoh dalam proses pengembangan wilayah dapat menggambarkan bahwa dalam proses tersebut selalu berkaitan dengan prinsip mendayagunakan sumberdaya pembangunan untuk kepentingan wilayah dimana sumberdaya tersebut berada. Misalnya suatu daerah kaya dengan kandungan batugamping, tentu daerah tersebut ingin sumberdaya alam batugamping tersebut dapat dioptimalkan manfaatnya. Oleh karena itu diperlukan investor serta sumberdaya manusia yang dapat mengolah batugamping tersebut menjadi tidak sekadar diambil batunya saja tetapi diolah dengan tangan-tangan pakar profesional serta teknologi tinggi menjadi sebuah komoditas industri, misalnya pabrik semen, kapur tohor, dan bahan kimiawi.

Otonomi Daerah yang sedang berlangsung saat ini merupakan suatu hal yang baru bagi setiap daerah di Indonesia, oleh karena otonomi yang dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut lebih memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengekspresikan dirinya menuju arah berkembang melalui pemberdayaan masyarakat daerah itu sendiri. Hal tersebut tentunya mengembalikan masyarakat daerah kepada penemuan dirinya masing-masing dengan ciri dan kemampuannya masing-masing, setelah terbelenggu dengan penyeragaman yang selama ini terjadi.
Adapun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih menitikberatkan otonomi pada daerah Kabupaten/Kota, walaupun ada beberapa tambahan kewenangan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya dalam proses penyelenggaraan pemerintah kepada Pemerintah Provinsi, oleh karena pada kenyataannya daerah kabupaten/kota lah yang dalam pelaksanaan sehari-harinya berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga dengan demikian daerah kabupaten/kota pulalah secara langsung maupun tidak langsung lebih memahami serta dapat menampung masukan-masukan berupa keluhan maupun kritikan ataupun sumbangan pemikiran berupa saran dari masyarakat. Berbicara masalah otonomi daerah, maka masalah penting yang perlu mendapat perhatian bukan saja diukur dari sisi kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber keuangan sendiri, namun titik berat keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tersebut akan banyak ditentukan oleh kemampuan daerah dalam menata, membina struktur kelembagaan pemerintah daerah beserta perangkatnya selaku unsur pelaksananya.
Untuk bisa menerapkan konsep pengembangan wilayah dalam otonomi daerah dengan mengoptimalkan sumberdaya pembangunan, diperlukan :
Sumberdaya manusia yang mengerti, memahami, dan mampu menerapkan konsep ini secara profesional. Sumberdaya manusia sebagai salah satu unsur dari sumberdaya pembangunan menentukan ke arah mana suatu wilayah akan dikembangkan. Potensi sumberdaya pembangunan perlu dikelola dengan manajemen yang terpadu dengan tetap berbasis kemasyarakatan.
Kekuatan hukum (legalitas) berupa pendokumentasian konsep tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Agenda 21, dan dokumen-dokumen lainnya. Regulasi tersebut merupakan cerminan komitmen atau janji bersama yang harus dilaksanakan secara konsekuen.
Peraturan Daerah dibentuk oleh legislatif yang merupakan perwakilan masyarakat serta oleh eksekutif sebagai institusi yang melaksanakan peraturan tersebut perlu mengontrol dan mengendalikan arah pengembangan suatu wilayah agar tidak menyimpang dari kesepakatan semula, seperti yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dan pengembangan institusi yang andal dan bisa menjalankan konsep tersebut dengan baik dan berkesinambungan. Institusi pemerintah perlu konsentrasi khusus dalam menangani potensi sumberdaya pembangunan. Sehingga perhatian yang diberikan tidak bercabang, dan terfokus pada satu sasaran sesuai dengan fungsi dan tugas pokok institusi yang ada. Oleh karena itu basis pengembangan wilayah agar dapat terencana secara matang dan terealisasi dengan baik diperlukan institusi khusus yang perlu dibentuk secara mandiri dan bertanggungjawab penuh terhadap setiap proses pengembangan wilayah.
Akhirnya, keberhasilan suatu wilayah (daerah otonom) dalam menciptakan keunggulan daya saing berbasis teknologi, akan menciptakan kemandirian daerah dalam menjalankan kepemerintahannya dan menghindarkan daerah tersebut dari ketergantungannya pada subsidi pemerintah pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar