Efektivitas perencanaan penganggaran dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah
indikator program pembangunan, kompetensi Sumberdaya Manusia (SDM) perencana
anggaran, Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri dari
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Artinya perencanaan penganggaran akan berjalan secara efektif apabila
terpenuhinya syarat-syarat indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam
dokumen perencanaan daerah baik RPJP, RPJM, Renja, serta Renstra SKPD.
Kompetensi aparatur
perencana anggaran akan mempengaruhi keberhasilan pencapaian indikator program
pembangunan tersebut. Aparatur yang kompeten dan profesional tentu memahami
dokumen perencanaan yang ada, sehingga dalam membuat program pembangunan dalam
bentuk kegiatan-kegiatan pada SKPD masing-masing sesuai dengan dokumen
perencanaan yang ada.
Selain itu dukungan
APBD sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya program pembangunan
tersebut, KUA dan PPAS ditetapkan berdasarkan kebutuhan prioritas yang
mendukung secara proporsional kebijakan dalam dokumen perencanaan. APBD yang
nilainya tinggi akan tidak efektif manfaatnya apabila pengalokasiannya tidak
menggunakan perencanaan yang matang dan skala prioritas yang tepat untuk
mendukung visi dan misi yang telah ditetapkan. Sebaliknya APBD yang nilainya
sedikit tetapi pengalokasian anggarannya tepat sasaran sesuai visi dan misi
yang ada tentu sangat efektif.