Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang
dilakukan untuk menghasilkan: rencana umum tata ruang; dan rencana rinci tata
ruang.
Rencana umum tata ruang terdiri atas:
1.
rencana tata ruang wilayah nasional;
2.
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
3.
rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana rinci tata ruang terdiri atas:
1.
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
2.
rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
3.
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
4.
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
5.
rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan
6.
rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Rencana umum tata ruang dan
rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan
perdesaan, dan kawasan lainnya dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang. Peta
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud meliputi:
1.
Peta Rencana Struktur Ruang; dan
2.
Peta Rencana Pola Ruang
Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan
Peta penetapan kawasan
strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
1.
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;
2.
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;
3.
Peta
Rencana Struktur Ruang Wilayah
kabupaten;
4.
Peta
Rencana Struktur Ruang Wilayah kota.
Peta Rencana Pola Ruang terdiri atas:
1.
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional;
2.
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi;
3.
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan
4.
Peta
Rencana Pola Ruang Wilayah kota.
Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar
dan Peta Tematik tertentu
melalui metode proses spasial yang ditentukan.