ABSTRAK
Kata kunci: Kelembagaan, bervariasi, desentralisasi kewenangan, komitmen, pejabat publik, struktur organisasi lokal
Masyarakat melihat citra pemerintah daerah dari kualitas layanan publik suatu lembaga organisasi yang ada. Citra organisasi dapat terangkat dengan kerja keras yang dilakukan oleh setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam melayani kebutuhan-kebutuhan pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat. Sehingga kuantitas atau jumlah serta bentuk-bentuk kelembagaan yang dibentuk oleh pemerintah daerah harus berdasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan yang ada dan diperlukan oleh masyarakat di wilayah pemerintah daerah.
- Muncul variasi bentuk kelembagaan atau organisasi perangkat daerah, sehingga sering mengakibatkan kesulitan dalam hubungan kerjasama antar daerah maupun antar pemerintah pusat dengan daerah, dimana dalam bidang tertentu ternyata penanganannya antara satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain berbeda level eselon yang mengelolanya.
- Penyusunan Kelembagaan daerah selama ini lebih dikarenakan pertimbangan politis sebagai wujud intervensi lembaga politik dan DPRD atau munculnya anggapan politisasi jabatan di daerah.
- Penataan Kelembagaan di daerah mengedepankan solusi transisi dalam rangka menampung limpahan jabatan struktural dari instansi pusat ke daerah, sehingga kecenderungan yang terjadi banyak organisasi perangkat daerah yang demikian besar.
- Konsekuensi lain adalah terdapat organisasi perangkat daerah yang tidak memiliki kejelasan tugas dan fungsinya atau terjadi tumpang tindih tugas dengan perangkat lainnya, apalagi dikaitkan dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
- Adanya kecenderungan inefisiensi alokasi anggaran yang tersedia pada masing-masing daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) yang semestinya selain digunakan untuk belanja pegawai juga diperuntukkan bagi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kepentingan pelayanan publik, sebagian besar tersedot untuk membiayai birokrasi atau belanja pegawai di daerah.
PEDOMAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH
Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ternyata belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga diperlukan evaluasi kelembagaan kembali dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
2. Penanganan urusan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
3. Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.
4. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari:
a. bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. bidang kesehatan;
c. bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
d. bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
e. bidang kependudukan dan catatan sipil;
f. bidang kebudayaan dan pariwisata;
g. bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
h. bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
i. bidang pelayanan pertanahan;
j. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
k. bidang pertambangan dan energi; dan
l. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
5. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
a. bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
b. bidang penelitian dan pengembangan;
c. bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
d. bidang lingkungan hidup;
e. bidang ketahanan pangan;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
h. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
i. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
j. bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
k. bidang pengawasan; dan
l. bidang pelayanan kesehatan.
6. Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
7. Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Dampak yang terjadi akan membuat variasi nomenklatur instansi-instansi di Pemerintah Daerah. Ada kemungkinan terjadi ketidakkonsistensian antara tujuan organisasi dibentuk dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Dapat juga terjadi karena intervensi politik, ego sektoral, dan adu argumentasi sesuai dengan kepentingan masing-masing. Sehingga dapat mengakibatkan kurangnya efektivitas susunan kelembagaan yang terbentuk.
Menurut Muttaqin dari PKP2A II LAN Tahun 2010, dari kajian implikasi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP 41/2007 yang dilaksanakan di 6 (enam) Kabupaten/Kota yaitu Kota Manado, Kabupaten Sorong, Kota Palu, Kota Mataram, Kota Ternate dan Kabupaten Jembrana, dijelaskan sebagai berikut
2. Perumpunan OPD dalam PP Nomor 41/2007 tidak sesuai kebutuhan pemerintah daerah dan bertentangan fakta dan praktek penyelenggaraan pemerintahan.
3. Perumpunan OPD dalam PP Nomor 41/2007 memberi kontribusi pada makin besarnya OPD yang dibentuk.
4. Sulit berkembang jabatan fungsional, karena dalam PP Nomor 41/2007, cenderung lebih fokus pada pengembangan jabatan struktural.
5. Banyak pembentukan OPD berdasarkan kebutuhan pemerintah pusat, yang mengakibatkan semakin besarnya OPD Pemerintah daerah.
6. Terdapat daerah yang tidak mengikuti penetapan besaran organisasi tetapi ada yang berdasarkan kebutuhan Pemda ada juga yang berdasarkan kepentingan aparatur.
7. Penambahan jumlah OPD tidak selalu diikuti oleh penambahan jumlah jabatan.
1. Pembentukan OPD hendaknya berdasarkan kebutuhan pemerintah Daerah.
2. Hedaknya peraturan pemerintah terkait dengan penataan OPD Pemerintah daerah memperhatikan Pengembangan jabatan fungsional.
3. Pengaturan pembentukan OPD sebaiknya tidak berdasarkan pengelompokan rumpun Dinas dan LTD akan tetapi berdasarkan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan Perbaikan perumpunan.
4. Kebijakan pemerintah selain PP Nomor 41/2007, terkait dengan pembentukan OPD, sebaiknya ditinjau ulang sebab untuk menhindari pembentukan OPD Pemerintah daerah yang hanya berdasarkan pada kepentingangan pusat.
KESIMPULAN
Efektivitas kelembagaan atau organisasi pemerintah daerah saat ini memerlukan pembuktian pelayanan organisasi yang terbaik dari setiap Pemerintah Daerah. Hal tersebut memerlukan upaya peningkatan kualitas kinerja dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan secara terpadu dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas kinerja kelembagaan pemerintah yang terpadu memerlukan kerjasama yang harus dilakukan antarpemerintah daerah dan dengan pemerintah pusat, kemudian secara bersama mengkaji pengembangan kelembagaan secara konseptual maupun aplikatif. Keterpaduan menjadi prioritas utama untuk dapat mewujudkan kinerja yang maksimal, antarlembaga pemerintah saling mengkolaborasikan antara kerjasama dengan kebutuhan yang menjadi tugas pokok dan fungsi instansi.
REFERENSI
Muttaqin. 2010. Implikasi Penerapan PP 41/2007 pada Organisasi Perangkat Daerah. PKP2A II LAN RI Makassar. http://lanmakassar.info/gambar/uploadpenelitian/implikasi-penerapan-pp-412007-pada-organisasi-perangkat-daerah--30-5.pdf, diakses 3-3-2013.
PKKOD LAN RI. Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah dalam rangka Pengelolaan Pemerintahan Yang Baik. http://www.pkkod.lan.go.id/index.php?mod=5&det=1 . diakses 3 maret 2013
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Bappenas RI. http://otda.bappenas.go.id/images/stories/data_kelembagaan_daerah/data_kelembagaan_daerah_2.pdf. Diakses 3-3-2013.
Bappenas RI. http://otda.bappenas.go.id/images/stories/data_kelembagaan_daerah/data_kelembagaan_daerah_3.pdf. Diakses 3-3-2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar