Minggu, 31 Maret 2013

EFEKTIVITAS KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DALAM STRUKTUR ORGANISASI LOKAL

ABSTRAK

Kelembagaan organisasi pada pemerintah daerah yang terjadi saat ini antara daerah yang satu dengan daerah lainnya sering dijumpai susunan organisasi yang bervariasi. Banyak nama-nama kelembagaan, penggabungan antarsektor, dan tingkat eselon yang berbeda padahal kewenangannya yang sama, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengenali nama lembaga, dinas, badan, kantor yang mereka perlukan. Bahkan terkadang di kalangan masyarakat merasa asing dengan singkatan nama-nama organisasi publik tersebut. Perbedaan yang terjadi di berbagai daerah tersebut dilatarbelakangi oleh pemahaman persepsi yang berbeda-beda dengan peraturan yang ada, unsur-unsur dan muatan-muatan politis, sarana tempat penampungan transisi bagi pejabat publik, ego sektoral, serta sarana pencairan dana Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut tentu bertentangan dengan makna desentralisasi kewenangan yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat. Pemantauan dan evaluasi kelembagaan organisasi pemerintah daerah mutlak perlu dilakukan, akan ketapi yang terpenting sebenarnya adalah konsistensi dan komitmen para pejabat publik dan stakeholders yang terkait dengan penataan kelembagaan pemerintah daerah dalam menempatkan pelayanan publik sebagai tujuan utama dari dibentuknya struktur organisasi lokal pemerintah daerah.

Kata kunci: Kelembagaan, bervariasi, desentralisasi kewenangan, komitmen, pejabat publik, struktur organisasi lokal
 
LATAR BELAKANG
Masyarakat melihat citra pemerintah daerah dari kualitas layanan publik suatu lembaga organisasi yang ada. Citra organisasi dapat terangkat dengan kerja keras yang dilakukan oleh setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam melayani kebutuhan-kebutuhan pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat. Sehingga kuantitas atau jumlah serta bentuk-bentuk kelembagaan yang dibentuk oleh pemerintah daerah harus berdasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan yang ada dan diperlukan oleh masyarakat di wilayah pemerintah daerah.
 
Pendekatan akan pemenuhan kebutuhan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat di wilayah Republik Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dan DPR dengan melaksanakan pemekaran di berbagai daerah atau wilayah yang ada baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Pada tahun 2012 terbentuk beberapa pemerintah daerah baru diantarannya Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan Papua Barat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. Menyusul pada awal tahun 2013 terbentuk kembali Kabupaten Mahakan Hulu Kalimantan Timur, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat, Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara. Banyaknya daerah pemekaran tersebut diharapkan dapat memperpendek jarak pelayanan publik masyarakat, sehingga pemerintah daerah melalui satuan organisasi perangkat daerah dapat lebih efektif, reponsif, dan kebutuhan masyarakat cepat terpenuhi.
 
Menurut PPKOD LANRI, Organisasi Perangkat Daerah menunjukkan kecenderungan-kecenderungan :
  1. Muncul variasi bentuk kelembagaan atau organisasi perangkat daerah, sehingga sering mengakibatkan kesulitan dalam hubungan kerjasama antar daerah maupun antar pemerintah pusat dengan daerah, dimana dalam bidang tertentu ternyata penanganannya antara satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain berbeda level eselon yang mengelolanya.
  2. Penyusunan Kelembagaan daerah selama ini lebih dikarenakan pertimbangan politis sebagai wujud intervensi lembaga politik dan DPRD atau munculnya anggapan politisasi jabatan di daerah.
  3. Penataan Kelembagaan di daerah mengedepankan solusi transisi dalam rangka menampung limpahan jabatan struktural dari instansi pusat ke daerah, sehingga kecenderungan yang terjadi banyak organisasi perangkat daerah yang demikian besar.
  4. Konsekuensi lain adalah terdapat organisasi perangkat daerah yang tidak memiliki kejelasan tugas dan fungsinya atau terjadi tumpang tindih tugas dengan perangkat lainnya, apalagi dikaitkan dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Adanya kecenderungan inefisiensi alokasi anggaran yang tersedia pada masing-masing daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) yang semestinya selain digunakan untuk belanja pegawai juga diperuntukkan bagi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kepentingan pelayanan publik, sebagian besar tersedot untuk membiayai birokrasi atau belanja pegawai di daerah.
PEDOMAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH
Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ternyata belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga diperlukan evaluasi kelembagaan kembali dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah memberikan penjelasan bahwa organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah, kemampuan keuangan Daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Selain itu memberi batasan maksimal kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah paling banyak 14 Dinas dan 8 Lembaga Teknis Daerah berdasarkan bidang pemerintahan yang memenuhi skor tertentu dan kurang memberikan pedoman dalam hal pengembangkan pola karier pegawai dan kinerja organisasi. Hal tersebut dievaluasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, dimana besaran Organisasi Perangkat Daerah didasarkan variable yang ril, yaitu variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD masing-masing daerah. yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel jumlah APBD, serta menetapkan variabel tersebut dalam beberapa kelas interval. Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.
 
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, perumpunan urusan pemerintahan diberlakukan ketentukan-ketentuan hal-hal sebagai berikut.
 
1. Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.
2. Penanganan urusan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
3. Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.
4. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari:
a. bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. bidang kesehatan;
c. bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
d. bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
e. bidang kependudukan dan catatan sipil;
f. bidang kebudayaan dan pariwisata;
g. bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
h. bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
i. bidang pelayanan pertanahan;
j. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
k. bidang pertambangan dan energi; dan
l. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
5. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
a. bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
b. bidang penelitian dan pengembangan;
c. bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
d. bidang lingkungan hidup;
e. bidang ketahanan pangan;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
h. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
i. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
j. bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
k. bidang pengawasan; dan
l. bidang pelayanan kesehatan.
6. Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
7. Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.

Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Dampak yang terjadi akan membuat variasi nomenklatur instansi-instansi di Pemerintah Daerah. Ada kemungkinan terjadi ketidakkonsistensian antara tujuan organisasi dibentuk dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Dapat juga terjadi karena intervensi politik, ego sektoral, dan adu argumentasi sesuai dengan kepentingan masing-masing. Sehingga dapat mengakibatkan kurangnya efektivitas susunan kelembagaan yang terbentuk.
  
PENINGKATAN KINERJA KELEMBAGAAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI LOKAL
Menurut Muttaqin dari PKP2A II LAN Tahun 2010, dari kajian implikasi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP 41/2007 yang dilaksanakan di 6 (enam) Kabupaten/Kota yaitu Kota Manado, Kabupaten Sorong, Kota Palu, Kota Mataram, Kota Ternate dan Kabupaten Jembrana, dijelaskan sebagai berikut
 
1. Penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 41/2007, membuat organisasi semakin besar/gemuk dan bertentangan dengan asaz miskin struktur kaya fungsi.
2. Perumpunan OPD dalam PP Nomor 41/2007 tidak sesuai kebutuhan pemerintah daerah dan bertentangan fakta dan praktek penyelenggaraan pemerintahan.
3. Perumpunan OPD dalam PP Nomor 41/2007 memberi kontribusi pada makin besarnya OPD yang dibentuk.
4. Sulit berkembang jabatan fungsional, karena dalam PP Nomor 41/2007, cenderung lebih fokus pada pengembangan jabatan struktural.
5. Banyak pembentukan OPD berdasarkan kebutuhan pemerintah pusat, yang mengakibatkan semakin besarnya OPD Pemerintah daerah.
6. Terdapat daerah yang tidak mengikuti penetapan besaran organisasi tetapi ada yang berdasarkan kebutuhan Pemda ada juga yang berdasarkan kepentingan aparatur.
7. Penambahan jumlah OPD tidak selalu diikuti oleh penambahan jumlah jabatan.
 
Dari kajian tersebut direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembentukan OPD hendaknya berdasarkan kebutuhan pemerintah Daerah.
2. Hedaknya peraturan pemerintah terkait dengan penataan OPD Pemerintah daerah memperhatikan Pengembangan jabatan fungsional.
3. Pengaturan pembentukan OPD sebaiknya tidak berdasarkan pengelompokan rumpun Dinas dan LTD akan tetapi berdasarkan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan Perbaikan perumpunan.
4. Kebijakan pemerintah selain PP Nomor 41/2007, terkait dengan pembentukan OPD, sebaiknya ditinjau ulang sebab untuk menhindari pembentukan OPD Pemerintah daerah yang hanya berdasarkan pada kepentingangan pusat.
 
Kelembagaan atau organisasi pemerintah saat ini memerlukan peningkatan kualitas kinerja dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan program dan kegiatan secara terpadu dan berkelanjutan. Keterlibatan bersama antarsektor dan bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Setiap lembaga organisasi pemerintah bertanggung jawab meningkatkan kualitas kinerja, sehingga pada setiap akhir periode tahun anggaran dapat mewujudkan azas akutabilitas dari program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Peningkatan kualitas kinerja akan terlihat dari seberapa jauh tercapainya indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada fokus bidang urusan penyelengaraan pemerintahan. Indikator kinerja tersebut merupakan kriteria yang merupakan ukuran batas minimal tingkat pencapaian atau prestasi kerja setiap lembaga sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya.
 
Keterpaduan menjadi prioritas utama untuk dapat mewujudkan kinerja yang maksimal, antarlembaga pemerintah saling mengkolaborasikan antara kerjasama dengan kebutuhan yang menjadi tugas pokok dan fungsi instansi dan diperlukan untuk segera dilaksanakan dalam bentuk program kegiatan suatu lembaga pemeritah. Sejak otonomi daerah berlangsung daerah dituntut untuk dapat mandiri mengelola pemerintahannya secara optimal.. Kemandirian ini diperlukan untuk mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat, baik dari segi anggaran, sumberdaya aparatur, maupun sarana dan prasarana lainnya.
 
Beberapa kewenangan pemerintahan sudah ditangani oleh Pemerintah Daerah baik oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kewenangan tersebut mempunyai konsekuensi baru bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola kewenangan tersebut secara profesional. Sehingga banyak hal yang perlu dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah berkenaan dengan tuntutan otonomi daerah. Tentu saja dalam penanganannya tidak dapat secara langsung dilakukan proses peralihan tersebut, proses perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari bagaimana sumberdaya aparatur, pendanaan atau anggaran biaya, aset-aset institusi, bentuk kelembagaan, tatalaksana mekanisme koordinasi, pembinaan, serta kerjasama.
 
KESIMPULAN
Efektivitas kelembagaan atau organisasi pemerintah daerah saat ini memerlukan pembuktian pelayanan organisasi yang terbaik dari setiap Pemerintah Daerah. Hal tersebut memerlukan upaya peningkatan kualitas kinerja dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan secara terpadu dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas kinerja kelembagaan pemerintah yang terpadu memerlukan kerjasama yang harus dilakukan antarpemerintah daerah dan dengan pemerintah pusat, kemudian secara bersama mengkaji pengembangan kelembagaan secara konseptual maupun aplikatif. Keterpaduan menjadi prioritas utama untuk dapat mewujudkan kinerja yang maksimal, antarlembaga pemerintah saling mengkolaborasikan antara kerjasama dengan kebutuhan yang menjadi tugas pokok dan fungsi instansi.
 
Efektivitas kelembagaan Pemerintah Daerah dalam struktur dan organisasi lokal akan terwujud apabila struktur organisasi dibuat atas dasar komitmen para stakeholders pembuat kebijakan publik untuk mengedepankan kepentingan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan internalnya secara efektif dan efisien. Citra Pemerintah Daerah akan terangkat bila pelayanan publik dapat dilakukan dengan optimal dan memuaskan. Miskin struktur tetapi kaya akan fungsi-fungsi untuk memenuhi kebutuhan publik secara tepat, cepat, efektif, dan efisien.
 
REFERENSI 
Muttaqin. 2010. Implikasi Penerapan PP 41/2007 pada Organisasi Perangkat Daerah. PKP2A II LAN RI Makassar. http://lanmakassar.info/gambar/uploadpenelitian/implikasi-penerapan-pp-412007-pada-organisasi-perangkat-daerah--30-5.pdf, diakses 3-3-2013.
PKKOD LAN RI. Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah dalam rangka Pengelolaan Pemerintahan Yang Baik. http://www.pkkod.lan.go.id/index.php?mod=5&det=1 . diakses 3 maret 2013
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Bappenas RI. http://otda.bappenas.go.id/images/stories/data_kelembagaan_daerah/data_kelembagaan_daerah_2.pdf. Diakses 3-3-2013.
Bappenas RI. http://otda.bappenas.go.id/images/stories/data_kelembagaan_daerah/data_kelembagaan_daerah_3.pdf. Diakses 3-3-2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar