PENDAHULUAN
Perubahan yang terjadi pada masa perkembangan dunia sekarang ini sangat cepat sekali, hal ini menuntut birokrasi untuk selalu dapat berfikir cepat mengembangkan kreativitas sekaligus berinovasi. Tuntutan globalisasi yang tengah melanda dunia di berbagai sektor pelayanan publik, khususnya peradaban dari luar negeri baik teknologi maupun aspek sosial yang masuk ke Indonesia dengan cepat dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Kapasitas aparatur senantiasa dioptimalkan melalui pengembangan kemampuan profesionalisme aparatur yang kreatif dan inovatif.
Masyarakat semakin kritis untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah. Masyakat bebas memberikan pembanding pelayanan birokrasi pemerintah dengan pelayanan-pelayanan publik yang lain. Sehingga dapat bersaing dengan pihak swasta baik dari dalam maupun luar negeri. Setiap kegiatan pelayanan diupayakan selalu dapat dicari pemecahan permasalahan yang ada untuk dapat dengan segera dicari solusi yang dapat segera dikerjakan dengan kreatif. Peningkatan efektivitas kinerja aparatur setiap saat perlu mendapatkan perhatian dari pemegang kebijakan yang disertai oleh komitmen pribadi dari masing-masing aparatur untuk selalu berkreasi dan berinovasi dalam setiap pekerjaan yang menjadi beban tugas pokok dan fungsi mereka. Dari analisis beban kerja pada masing-masing aparatur yang terangkum dalam beban kerja instansi diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan program kegiatan pembangunan yang mengarah kepada tercukupinya kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara optimal.
Berkembangnya kreativitas serta inovasi yang dimiliki oleh aparatur dalam membuat program pembangunan pendukung pelayanan publik akan meningkatkan derajat kehidupan masyarakat. Selain itu harkat dan martabat bangsa akan terangkat, sehingga tidak menjadi bangsa yang selalu terbelakang dalam setiap bidang kegiatan, siap bersaing dalam era globalisasi untuk menjadi bangsa yang kuat, kokoh untuk memantapkan ketahanan dan persatuan nasional.
DEFINISI
Kreativitas dan inovasi dapat diartikan muncul atau timbulnya sesuatu yang baru, kemudian dari timbulnya sesuatu yang baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan situasi dan kondisi menjadi lebih baik. Kreativitas akan mengarah pada penggalian dan pencarian ide-ide baru, inovasi akan mengarah pada tindak lanjut pemanfaatan ide-ide baru yang berhasil digali atau ditemukan. Kreativitas pada umumnya berkaitan dengan kemampuan dan keuletan untuk berupaya menemukan ide-ide atau hal-hal yang baru, sedangkan inovasi berhubungan dengan pengembangan ide-ide atau hal-hal yang baru tersebut untuk dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang baru lagi.
Sifat-sifat kreativitas yang mendasar menurut John Adair (2007) adalah sebagai berikut.
1. Dengan Kreativitas, kita mulai dengan apa yang sudah ada.
2. Kita menganggap sesuatu sebagai kreativitas ketika sang seniman atau pemikir jenius berhasil mengubah bahan yang tersedia menjadi kreasi baru yang bernilai tinggi.
3. “Orang yang paling orisinal ialah orang yang mengadaptasi dari banyak sumber”, begitu kata pepatah. Anda akan menjadi seorang yang kreatif ketika Anda mulai melihat atau membuat hubungan diantara berbagai ide yang dianggap orang lain tak dapat disatukan: kian luas jarak yang terlihat, kian tinggi kreativitas.
4. Kreativitas adalah bagian dari pikiran dan jiwa yang memungkinkan kira mewujudkan sesuatu yang berguna, tatanan, keindahan, atau makna penting yang seolah muncul dari kehampaan.
Beberapa hal yang dapat dicermati dan biasanya mempunyai ciri-ciri hasil dari proses kreativitas dan inovasi adalah sesuatu tersebut baru dan belum ada sebelumnya, sehingga memberikan suasana yang menyegarkan, menarik, aneh, dan mengejutkan. Hasil kreativitas dan inovasi mempunyai manfaat kegunaan dalam upaya mengatasi suatu masalah, sehingga akan memberikan dampak positif hasil yang lebih baik dan sifatnya praktis.
INOVASI PROGRAM PEMBANGUNAN YANG KREATIF
Birokrasi setiap tahun anggaran dituntut untuk selalu membuat program pembangunan yang baru dengan kreativitas dan inovasi para aparatur. Program yang diharapkan adalah terciptanya program yang terwujud dalam kegiatan yang terpadu, berkelanjutan, efektif, dan efisien. Hal tersebut diperlukan inovasi program pembangunan secara lebih kreatif, dan menghindari kesan mengarang-arang program kegiatan hanya untuk mendapatkan semaksimal mungkin anggaran. Bahkan banyak terjadi kegiatan yang kurang perlu dilakukan seakan-akan dipaksakan untuk dijalankan.
Kecenderungan negatif yang dapat teramati di dalam pemerintahan saat ini dapat dihindari dengan komitmen yang kuat para policy maker atau pejabat-pejabat publik untuk selalu mengedepankan kualitas pelayanan publik yang optimal. Hal tersebut sudah seharusnya dilakukan dalam membuat setiap perencanaan program pembangunan, seperti yang tercantum dalam Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, sebagai berikut.
“Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2005–2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat”.
“Rencana pembangunan jangka panjang nasional diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya. Visi merupakan penjabaran cita-cita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Bila visi telah terumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang nasional”.
“Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner serta unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik”.
Tiga paragraf tersebut harus menjadi landasan birokrasi dalam setiap membuat program pembangunan. Pola pikir kreatif dan inovatif yang visioner sesuai dengan visi dan misi yang telah digariskan, perlu ditindaklanjuti dengan komitmen bersama dalam melaksanakannya. Banyak permasalahan pembangunan yang berdampak negatif hasil dari kebijakan-kebijakan yang kurang tepat, sehingga perlu peninjauan kembali dengan analisis kebijakan publik yang tepat. Dari analisis kebijakan publik terhadap dampak program kegiatan pembangunan akan diketahui solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.
Program pengembangan pelayanan publik perlu menjadi prioritas dengan pemikiran kreatif dan inovatif dari para aparatur penyelenggara negara. Perbaikan kualitas pelayanan akan membuat masyarakat merasa diperhatikan dengan seksama kebutuhan-kebutuhan pokok atau primer maupun sekundernya. Hal ini memerlukan kreativitas dan inovasi yang dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mengembangan pelayanan publik yang berpihak kepada rakyat. Manajemen pelayanan dapat dikembangkan dengan penyusunan standar pelayanan yang baku pada setiap lembaga pemerintah, penyusunan standart operating Procedures (SOP), penyusunan standar pelayanan minimal, pengukuran kinerja pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengukuran indeks kepuasan masyarakat, serta penerapan konsep manajemen kualitas dengan menerapkan manajemen mutu terpadu (total quality management), dan Sertifikasi International for Standarization Organization (ISO) .
Di dalam suatu organisasi lembaga pemerintahan, kreativitas dan inovasi sangat penting untuk ditumbuhkembangkan. Lembaga pemerintahan tanpa krativitas dan inovasi akan berakibat organisasi yang kurang berkembang dan kinerjanya akan selalu menjadi sorotan masyarakat, kritikan, dan apatis bagi aparaturnya sendiri, dan dapat dikatakan selalu kalah dalam setiap persaingan bial dibandingkan dengan lembaga lain. Oleh karena itu kreativitas dan inovasi pada setiap lembaga pemerintah yang ingin maju dan berdaya saing global perlu menghasilkan produk organisasi yang siap bersaing dalam menghadapi globalisasi saat ini. Organisasi harus menanamkan budaya kerja yang mendukung terciptanya kreativitas dan inovasi baru. Salah satu cara adalah dengan memberdayakan sumberdaya manusia aparaturnya agar selalu bersikap kritis dan menindaklanjuti sifat kritisnya dengan tindakan yang nyata untuk secepatnya menyelesaikan permasalah yang dihadapi. Kemudian aparatur tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan proses aktualisasi diri. Hal-hal tersebut akan terlaksana dengan baik apabila didukung rasa saling percaya diantara elemen organisasi, sehingga aparatur yang ada di dalam organisasi atau lembaga pemerintahan tersebut berani mengemukakan ide-ide yang kreatif dan inovatif baru tanpa ada rasa takut, ragu-ragu, dan kurang percaya diri.
Aparatur yang terbelenggu dalam sistem kepemerintahan yang kaku, akan kesulitan mengemukan ide-ide kreatif dan inovatifnya, seperti yang dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs H Rusdi Lubis, Selasa (29/7/2003) di Padang mengatakan "Kita tidak kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas. Kita tidak kekurangan orang yang berilmu pengetahuan dan memiliki berbagai keterampilan. Namun, ketika mereka berada dalam kesatuan sistem dan menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintahan, maka mereka pun terjebak dalam kemacetan kreativitas. Rusdi Lubis menjelaskan, dari pengamatan selama ini di Sumbar, sebagian besar aparat membiarkan dirinya menjadi mesin pelayan birokrasi, seperti ada sebuah keran pemikiran yang kaku, mengesankan seolah-olah kreativitas dan inovasi tidak memperoleh ruang yang cukup. Kenyataan ini makin diperkuat oleh kurangnya penghargaan terhadap prestasi dan hasil kerja. Bahkan, personel yang semula bersemangat, justru menjadi frustrasi dan ikut larut dalam kerja sistem yang tidak kondusif (www.kompas.com, 23-7-2003)".
Kasus mobil Esemka merupakan salah satu contoh menarik hasil dari kreativitas dan inovasi produk yang perlu segera direspon oleh para pejabat publik. Paling tidak apresiasi yang mengarahkan untuk berkembangnya inovasi menjadi lebih sempurna. Dihindari pernyataan-pernyataan yang kurang membangkitkan suasana atau melemahkan semangat penciptaan produksi mobil nasional. Birokrasi yang responsivitasnya tinggi seperti yang ditunjukkan oleh Walikota Solo, Joko Widodo dan Wakil Walikota, FX Hadi Rudyatmo, untuk menggunakan mobil buatan siswa SMKN 1 Trucuk, Klaten bekerja sama dengan Kiat Motor, Klaten, Jawa Tengah itu sebagai kendaraan dinas perlu mendapatkan dua acungan jempol. Dari merekalah kemudian diketahui perkembangan mobil-mobil buatan anak bangsa dimana-mana, dan ide tersebut memberikan semangat dan gairah baru untuk segera mewujudkan mobil nasional yang tentu pangsa pasarnya adalah masyarakat Indonesia yang luar biasa jumlahnya. Atau paling tidak sudah mulai menanamkan kebanggaan sebagai bangsa yang bisa berdikari atau “berdiri di atas kakinya sendiri”.
PENUTUP
Pengembangan kreativitas dan inovasi memerlukan usaha dan latihan yang benar-benar serius, sehingga tercapai keseimbangan antara otak kiri dan kanan dalam rangka memaksimalkan proses berfikir manusia. Lebih khusus lagi aparatur pemerintah dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerjanya. Aparatur yang kreatif dan inovatif akan dapat segera merespon hal-hal apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang harus dilayani sebaik-baiknya, hal tersebut akan diadopsi dengan terciptanya program pembangunan dengan anggaran yang efektif dan efisien.
Banyak resiko-resiko yang akan ditempuh oleh orang yang mau maju dan kreatif, resiko-resiko tersebut harus dengan mantap dan kesiapan yang matang dihadapi dengan keikhlasan. Setiap kegiatan yang dilakukan perlu lompatan-lompatan jalan untuk lebih terciptanya efisiensi dan efektivitas kerja sebagai beban yang harus segera diselesaikan. Masyarakat sebagai pengguna jasa dan fasilitas lainnya akan terpuaskan dan nyaman dikarenakan pelayanan aparatur yang kreatif dan inovatif yang mengerti akan makna sesungguhnya dari pelayanan prima.
Memang untuk maju tidaklah semudah orang membalikkan telapak tangan, diperlukan perjuangan serta kerja yang ekstra untuk mencapai kinerja yang optimal untuk masyarakat secara umum. Sarana dan prasarana perlu ditingkatkan agar memotivasi seseorang untuk inovatif, teknologi terus berkembang sehingga akan semakin terbelakang apabila aparat gagap dalam teknologi yang tengah berkembang dengan pesat tersebut. Berbagai upaya dari semua lini perlu bersatu padu dengan komitmen bersama untuk menciptakan kreativitas dalam rangka penyelesaian tugas pokok dan fungsi yang telah menjadi kewajibannya menuju kepada optimalisasi kinerja yang penuh dengan inovasi.
Lingkungan serta tuntutan masyarakat memerlukan perubahan yang reformatif di segala bidang dalam hubungannya dengan pelayanan masyarakat. Masyarakat menuntut kreativitas aparatur dalam hal optimalisasi kinerja, bukan kreativitas “negatif” yang melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Birokrasi yang terkenal dengan urusan yang berbelit-belit kenapa tidak dicoba untuk diubah dengan inovasi menjadi suatu prosedural yang menyenangkan berbagai pihak.
REFERENSI
1. Adair, John.2009. Berpikir Kreatif, Berfikir Sukses, Terjemahan oleh Izi Ibrahim dari buku The Art of Creative Thinking. 2007. Kogen Page, London and Philadelphia. Rumpun, Yogyakarta.
2. Pemerintah RI. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33.
3. Kompas. 2003. Banyak Pegawai Negeri Terjebak dalam Kemacetan Kreativitas www.kompas.com, 23-7-2003