Rabu, 02 November 2011

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198 Pasal 2 menyebutkan bahwa Diklat bertujuan :
  1. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  2. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Adapun sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. Pendidikan dan pelatihan Jabatan PNS merupakan suatu proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Diklat tersebut dalam dikelompokkan sebagai berikut.
1. Dalam Diklat Prajabatan terdiri dari :
    a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
    b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
    c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
2. Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional
c. Diklat Teknis.
Diklat kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari :
  1. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
  2. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
  3. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II;
  4. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I;
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Dilihat dari kriteria peserta diklat aparatur, peserta Diklat Prajabatan adalah semua CPNS sedangkan peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural. PNS yang akan mengikuti Diklatpim Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim Tingkat di bawahnya. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu. Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar