Senin, 31 Oktober 2011

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 13 Tahun 2006, menuntut dilakukannya perubahan pola pikir seluruh unsur pemerintahan daerah, guna memenuhi peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur yang tersedia untuk menangani sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dengan pola-pola baru yang terus menerus mengalami penyempurnaan.

Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat tergantung pada tersedianya sumber daya manusia aparatur yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang keuangan, oleh karena itu Pemerintah dengan keterbatasan sumber daya manusia aparat baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya berupaya memberikan pemahaman dalam hal penatausahaan keuangan daerah. Baik melalui sosialisasi maupun menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penatausahaan keuangan daerah, hal ini diharapkan akan menunjang kemampuan para aparatur pengelola keuangan daerah menjadi tenaga yang siap pakai pada unit kerja masing-masing. Terutama dalam melaksanakan penatausahaan keuangan di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).