Minggu, 31 Oktober 2010

PENGEMBANGAN KARIER DAN KEBIJAKAN WIDYAISWARA

Pengembangan Karier dan jabatan Widyaiswara pada saat ini ada beberapa permasalahan yang perlu penyamaan persepsi dari berbagai pihak terkait, setelah dilakukan identifikasi masalah, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1.Pengembangan karir dan kebijakan jabatan fungsional tertentu Widyaiswara mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No: 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No. 1 Tahun 2010, No, 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
2.Peraturan tersebut di atas dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan perbedaan persepsi yang sangat menghambat dalam peningkatan profesionalisme dan pengembangan karir Widyaiswara, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.Masih dijumpai adanya pembatasan ketugasan widyaiswara dalam tiap jenjang jabatan Widyaiswara Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
Diperoleh informasi bahwa saat ini dapat dikatakan sebagai masa transisi yang berlangsung sampai proses sertifikasi widyaiswara di tahun 2014 sesuai dengan kapasitas dan kompetensi rumpun pendidikan atau spesialisasi mata pelajaran.
Masih dilakukan pengkajian spesialisasi widyaiswara yang terbaik, apakah didasarkan kepada setiap materi diklat atau setiap rumpun materi pelajaran. Rumpun materi pelajaran dapat terdiri dari beberapa materi pelajaran, tetapi diharapkan maksimal ada 3 (tiga) pilihan rumpun materi pelajaran tersebut.
Dari pilihan tersebut dalam proses selanjutnya akan dilakukan sertifikasi, sehingga seorang Widyaiswara dengan jenjang jabatan apapun berhak mengajar dan diakui angka kreditnya sepanjang widyaiswara tersebut sudah memiliki sertifikat dari lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi.
Diharapkan dalam upaya pengembangan karir saat ini widyaiswara sudah mulai mempersiapkan mengajar rumpun materi pelajaran sesuai dengan spesialisasinya.
b.Adanya klausul pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan widyaiswara.
Ketentuan tersebut saat ini masih diberlakukan, walaupun dinilai ketentuan ini sangat menimbulkan ketidakadilan dibandingkan dengan jabatan fungsional pendidik lainnya yaitu guru dan dosen. Widyaiswara dalam pengembangan kariernya menjadi tidak ada kepastian batas usia pensiun karena peraturan tersebut, walaupun di dalam Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian Pasal 1 ayat (1) menyebutkan dengan jelas bahwa batas usia pensiun Widyaiswara Madya 60 tahun dan Widyaiswara Utama 65 tahun.
Oleh karena itu organisasi Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Pusat telah mengajukan tuntutan perubahan ke Mahkamah Agung, belum diperoleh informasi kapan pelaksanaan sidangnya.
c.Dasar penilaian dan waktu penyampaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Widyaiswara.
DUPAK pada periode masa penilaian sebelum tahun 2010 dasar penentuan angka kreditnya masih berdasarkan peraturan Permenpan No. Per/66/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya; Per. Bersama Kepala Lan Dan Kepala BKN No. 7 Dan 17 Tahun 2005 Tentang Juklak Permenpan 66/2005.
Sehingga dapat disimpulkan DUPAK sebelum 2010 sepanjang belum pernah diajukan untuk dilakukan penilaian, walaupun pengajuannya pada tahun 2010 tetap akan dinilai dengan dasar Permenpan No. Per/66/M.Pan/6/2005. Sedangkan DUPAK yang berisi kegiatan-kegiatan Widyaiswara yang dilaksanakan pada tahun 2010 dan seterusnya baru akan dinilai berdasarkan PerMen. PAN No: 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No. 1Tahun 2010, No, 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
3.Materi diklat prajabatan dan kepemimpinan akan dilakukan revisi atau perbaikan dari sisi kurukulum maupun mata pelajarannya, sehingga dalam pengembangan bahan ajar yang akan disampaikan kepada peserta diklat, Widyaiswara perlu memperluas wawasan, pengetahuan dari sisi formal maupun non formal.
4.Training of Trainer Substansi Materi Diklat Kepemimpinan dan Prajabatan pada tahun 2010 dan 2011 belum akan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan menunggu hasil revisi kurikulum dan persiapan tenaga pengajar/widyaiswara yang akan membuat modul dan mensosialisasikan hasil revisi tersebut.
5.Formasi jenjang jabatan Widyaiswara Utama saat ini adalah 13 (tiga belas) orang, dan sudah terisi beberapa hasil seleksi dalam waktu dekat ini, belum diketahui secara pasti kondisi formasi saat ini, karena ada beberapa pertimbangan widyaiswara yang telah diterima berkeberatan karena diharuskan secara langsung menjadi Widyaiswara LAN dan berkantor secara di Jakarta.
6.Perumusan hasil kajian widyaiswara Badan Diklat Provinsi DIY sudah bagus, hanya dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan kesiapan widyaiswara dalam pemahaman ilmu pada spesialisasinya tersebut secara komprehensif, karena saat ini sepertinya belum adanya sudut pandang yang sama terhadap pengelompokan spesialisasi kelompok widyaiswara tersebut. Selain itu LAN masih terus mengkaji spesialisasi seorang widyaiswara sampai proses pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2014.
7.Dasar spesialisasi Widyaiswara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DIY saat ini adalah berdasarkan Surat Kepala LAN No. 151/Kep/X/2000 tanggal 24 Oktober 2000 perihal Pengangkatan dalam Jabatan Widyaiswara, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 140/Pem.D/UP/D.4 tanggal 15 Mei 2001 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Surat Keputusan Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: /KPTS/Diklat/2009 Tentang Penetapan Pengurus Kelompok dan Pembentukan Sub Kelompok Widyaiswara Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sub Kelompok Kajian Administrasi dan Manajemen Publik, dengan lingkup pengembangan:
a)Analisis Kebijakan Publik
b)Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI)
c)Dasar-dasar Administrasi Publik
d)Dasar-dasar Kepemerintahan yang Baik
e)Membangun Kepemerintahan yang Baik
f)Pemberdayaan SDM
g)Manajemen SDM, Keuangan, dan Materiil
h)Hukum Administrasi Negara
i)Kepemimpinan dalam Keragaman Budaya
j)Koordinasi dan Hubungan Kerja
k)Operasionalisasi Pelayanan Prima
l)Pelayanan Prima
m)Negosiasi, Kolaborasi dan Jejaring Kerja
n)Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima
o)Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
p)Pola Kerja Terpadu
q)Teknik-teknik Analisis Manajemen
r)AKIP dan Pengukuran Kinerja
s)Teknologi Informasi dalam Pemerintahan
t)Telaahan Staf Paripurna
u)Manajemen Perkantoran Modern
v)Komunikasi yang Efektif
w)Teknik Komunikasi dan Presentasi yang Efektif
x)Pengelolaan Informasi dan Teknik Pelaporan
y)Manajemen Kepegawaian Negara
z)Percepatan Pemberantasan Korupsi
Sub Kelompok Kajian Pembangunan dan Pemerintahan, dengan lingkup pengembangan:
a)Konsep, Teori, dan Indikator Pembangunan
b)Konsep dan indikator Pembangunan
c)Teori dan Indikator Pembangunan
d)Otonomi dan Pembangunan Daerah
e)Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional
f)Muatan Teknis Subtantif Lembaga
g)Pembangunan Daerah, Sektor dan Nasional
h)Sistem Pengelolaan Pembangunan
i)Perencanaan Pembangunan
j)Analisis Kebijakan Publik
k)Kepemerintahan yang baik
l)Pemberdayaan kapasitas SDM
m)Lingkungan Hidup
n)Manajemen Kebencanaan
o)Kepemerintahan Daerah
p)Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI
8.Mengingat pengembangan karir dan kebijakan Widyaiswara saat ini banyak terjadi pemahaman-pemahaman yang salah dan perubahan-perubahan yang cepat, sehingga dalam upaya pengembangan karier Widyaiswara, diperlukan kegiatan menyelenggarakan diklat atau sosialisasi penyusunan angka kredit Widyaiswara, seminar, loka karya, atau semiloka.

Identifikasi masalah ini perlu diinventarisasi terus, agar senantiasa diupayakan solusi masalah dengan landasan keterbukaan, kepekaan, toleransi, dan kebersamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar