LATAR BELAKANG
Pembangunan yang berkelanjutan perlu memperhatikan dampak serta aspiratif dengan adat istiadat masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Seluruh stake holders yang berhubungan langsung dengan pembangunan terlibat dalam perencanaan pembangunan. Masyarakat setempat, pengusaha (investor), serta Pemerintah harus saling terpadu untuk berupaya secara maksimal mengembangkan potensi sumberdaya pembangunan yang memperhitungkan keuntungan dan manfaat rakyat banyak.
Pembangunan perlu direncanakan secara matang dan terpadu dengan memperhatikan segala sudut pandang serta persepsi yang saling mempengaruhi. Para pengambil kebijakan perlu berhati-hati dalam menerapkan hasil kebijakannya, oleh karena itu sebelum kebijakan dilaksanakan dilakukan terlebih dahulu penelitian dan pengkajian yang mendalam terhadap semua aspek yang berkaitan dengan berbagai aspek. Mulai dari potensi yang dimiliki daerah setempat, adat istiadat kebiasaan hidup masyarakat sekitar kegiatan pembangunan, dan kepercayaan yang dianutnya.
KONSEP DAN PENGERTIAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adalah tujuan utama pembangunan. Kebutuhan dasar sebagian besar penduduk di bumi ini seperti pangan, sandang, papan, pekerjaan perlu terpenuhi, disamping mempunyai cita-cita akan kehidupan yang lebih baik.
Konsep pembangunan berkelanjutan mengimplikasikan batas bukan absolut akan tetapi batas yang ditentukan oleh teknologi dan organisasi masyarakat serta oleh kemampuan kehidupan bumi menyerap dampak kegiatan manusia.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan adalah sebagai berikut:
1.Menjamin pemerataan dan keadilan sosial
2.Menghargai keanekaragaman (diversity)
3.Menggunakan pendekatan integratif
4.Meminta perspektif jangka panjang
Di dalam pembangunan berkelanjutan terkandung dua gagasan penting, yaitu gagasan kebutuhan yaitu kebutuhan esensial untuk memberlanjutkan kehidupan manusia serta gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan. Sehingga untuk memenuhi dua gagasan tersebut diperlukan syarat-syarat untuk pembangunan berkelanjutan, sebagai berikut
1.Keberlanjutan Ekologis
2.Keberlanjutan Ekonomi
3.Keberlanjutan Sosial dan Budaya
4.Keberlanjutan Politik
5.Keberlanjutan Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan berkelanjutan perlu mendapatkan perhatian agar supaya suatu daerah dapat dikembangkan dengan tidak mengganggu ekosistem lingkungan yang ada. Masyarakat setempat tidak terpinggirkan kepentingannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan yang berkelanjutan sangat berkaitan erat dengan program, kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Terpenuhinya konsepsi pembangunan yang berkelanjutan memerlukan nilai-nilai dasar dalam pelestarian lingkungan yang terdiri dari butir-butir sebagai berikut.
1.Pelestarian lingkungan dilaksanakan berdasarkan konsep Pembangunan Berkelanjutan yaitu pembangunan yang memenuhi aspirasi dan kebutukan manusia saat ini, tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan manusia pada generasi-generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan didasarkan atas kesejahteraan masyarakat serta keadilan dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang dengan keseimbangan pertumbuhan ekonomi, dinamika sosial dan pelestarian lingkungan hidup.
2.Fungsi lingkungan perlu dilestarikan demi kepentingan manusia baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Pengambilan keputusan dalam pembangunan perlu memperhatikan pertimbangan daya dukung lingkungan sesuai fungsinya. Daya dukung lingkungan menjadi kendala (constraint) dalam pengambilan keputusan dan prinsip ini perlu dilakukan secara kontinyu dan konsekuen.
3.Pemanfaatan sumber daya alam tak terpulihkan perlu memperhatikan kebutuhan antar generasi. Pemanfaatan sumber daya alam terpulihkan perlu mempertahankan daya pemulihannya.
4.Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan berkewajiban untuk melestarikan lingkungan. Oleh karenanya, setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan informasi lingkungan yang benar, lengkap dan mutakhir.
5.Dalam pelestarian lingkungan, usaha pencegahan lebih diutamakan daripada usaha penanggulangan dan pemulihan.
6.Kualitas lingkungan ditetapkan berdasarkan fungsinya. Pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu dihindari bila sampai terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan, maka diadakan penanggulangan dan pemulihan dengan tanggung jawab pada pihak yang menyebabkannya
Pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pelestarian melalui pendekatan manajemen yang layak dengan sistem pertanggungjawaban. Sistem manajemen pengelolaan lingkungan diperlukan untuk mendorong pengelolaan program pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan. Salah satu kegiatan yang bias dilakukan adalah melalui instrument insentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk atau pengurangan pajak bagi kegiatan pembangunan yang berprinsip mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu masyarakat luas diberikan kesempatan luas untuk berperan secara aktif dalam pengendalian dampak lingkungan. Sebagaimana layaknya proses demokratisasi, peranan masyarakat dan individu secara aktif dituntut baik sebagai individu maupun secara berkelompok untuk mengontro setiap proses pembangunan menuju terciptanya prinsip-prinsip Good Environmental Governance (GEG), antara lain transparansi, fairness, partisipasi multi stakeholders, dan akuntabel.
KESIMPULAN
Pembangunan berkelanjutan mempunyai arti upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat masa kini dengan tanpa mengurangi kemampuan atau kebutuhan generasi mendatang. Perencanaan menjadi titik awal dalam proses pembangunan, sehingga keterlibatan seluruh stakeholders sangat diperlukan dalam langkah awal yang sangat menentukan tersebut. Pengembangan suatu wilayah, tentunya memerlukan kajian yang sangat mendalam agar supaya prinsip berkelanjutan dapat terpenuhi.
Mekanisme dalam penyelenggaraan pembangunan akan baik apabila sesuai dengan alur proses manajemen, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi. Di dalam tahapan perencanaan harus sudah mulai dipikirkan kemungkinan tercapainyanya dalam tahapan pelaksanaan, artinya rencana kegiatan akan diupayakan secara maksimal dalam pelaksanaannya. Aspek-aspek apa yang perlu direncanakan untuk dilaksanakan sebagai contoh adalah bagaimana aspek pengembangan masyarakat; pengembangan produk yang mencakup aspek tata ruang, sarana dan prasarana, atraksi dan kegiatan, pendidikan dan sistem penghargaan; pengembangan usaha; pengembangan pemasaran. Akhirnya untuk menilai keberhasilan proses perencanaan dan pelaksanaan tersebut diperlukan mekanisme tahapan pemantauan dan evaluasi yang dapat diukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Walaupun demikian tidak bisa dipungkiri bahwa masih dijumpainya kendala-kendala penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan. Misalnya dalam hal strategi pembinaan, kerangka penataan termasuk di dalamnya pembentukan perangkat organisasi yang sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah yang masih memerlukan beberapa peraturan daerah serta koordinasi dengan sektor terkait secara terpadu dan mempunyai komitmen bersama untuk kepentingan pemenuhan hajat hidup masyarakat saat ini dan berkelanjutan sampai pada generasi masa depan.
REFERENSI
Baiquni, M. 2004. Membangun Pusat-pusat di Pinggiran, Otonomi di Negara Kepulauan. IdeAs dan PKPEK. Yogyakarta.
Djajadiningrat, Surna T. 2001. Pemikiran, Tantangan dan Permasalahan Lingkungan. Studio Tekno Ekonomi, Fakultas Teknologi Industri ITB Bandung.
Soemarwoto, Otto. 2001. Atur-Diri-Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Ligkungan Hidup. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Soerjani, M., R. Ahmad, dan R. Munir. 1987. Lingkungan: Sumberdaya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan. Jakarta: Universitas Indonesia Press.