LATAR BELAKANG
Pendayagunaan sumberdaya pembangunan untuk pengembangan wilayah jika dilihat dari optimalisasi sumberdaya alam yang terdapat di areal suatu wilayah perlu memperhatikan UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten yang berisi strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah/daerah/kawasan. Dengan adanya Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, isinya mencakup kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan.
Sumberdaya pembangunan yang dimiliki sudah diinventarisasi dan diidentifikasi terlebih dahulu, sehingga prospek dan tidaknya telah diketahui sejak awal. Hal ini perlu mengingat suatu kawasan yang akan dikembangkan akan menyangkut sumberdaya pembangunan yang ada pada wilayah tersebut. Kemudian setelah proses studi kelayakan dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan seberapa jauh pemanfaatan wilayah untuk mengolah potensi sumberdaya pembangunan tersebut. Sehingga wilayah yang potensial tersebut telah mempunyai alokasi ruang yang jelah dalam perencanaan pengembangan wilayah.
SUMBERDAYA PEMBANGUNAN DALAM PENGEMBANGAN WILAYAH
Sumberdaya pembangunan dalam suatu wilayah merupakan potensi yang harus dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang komprehensif yang melibatkan berbagai sektor pemerintahan, publik, dan swasta untuk membuat langkah-langkah perencanaan awal untuk mengelola sumberdaya pembangunan tersebut. Perencanaan awal tersebut merupakan kesepakatan bersama yang secara legalitasnya termuat dalam rencana tata ruang wilayah, untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan dalam jangka panjang.
Konsistensi pengembangan wilayah dikontrol dengan rencana tata ruang wilayah, sehingga dari RTRW tersebut dapat dipergunakan sebagai rujukan bagi penerbitan ijin lokasi bagi pembangunan. Pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan meliputi distribusi penduduk, sistem kegiatan pembangunan dan sistem pusat-pusat pelayanan wilayah termasuk pusat pelayanan koleksi dan distribusi; sistem prasarana transportasi; sistem telekomunikasi, sistem energi, sistem prasarana pengelolaan lingkungan termasuk sistem pengairan.
Sumberdaya pembangunan dikelola di dalam pemanfaatannya pada suatu wilayah akan membentuk pola-pola pemanfaatan ruang. Pola pemanfaatan ruang yang meliputi kawasan lindung, kawasan permukiman, kawasan jasa (perniagaan, pemerintahan, transportasi, pariwisata,dll), kawasan perindustrian. Sehingga untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya pembangunan tersebut diperlukan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, pengelolaan kawasan fungsional perkotaan, dan kawasan tertentu, dan pengembangan kawasan yang diprioritaskan dalam jangka waktu perencanaan, termasuk kawasan tertentu; penatagunaan tanah, air, udara dan sumber daya lainnya dengan memperhatikan keterpaduan sumber daya alam dengan sumber daya buatan.
Pengembangan sistem kegiatan pembangunan dan sistem pusat-pusat pelayanan permukiman, sistem prasarana transportasi; sistem telekomunikasi, sistem energi, sistem prasarana pengelolaan lingkungan termasuk sistem pengairan (penanganan, pentahapan dan prioritas pengembangan yang ditujukan untuk perwujudan struktur pemanfatan ruang Wilayah).
Pengendalian pembangunan wilayah diperlukan untuk memonitor pemanfaatan sumberdaya pembangunan agar tetap terkontrol. Hal ini dapa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1.Perijinan pemanfaatan ruang/pengembangan Wilayah bagi kegiatan pembangunan di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan (pedoman pemberian ijin lokasi).
2.Pemberian kompensasi, serta pemberian insentif dan pengenaan dis-insentif di Wilayah.
3.Pengawasan (pelaporan, pemantauan, dan evaluasi) dan penertiban (termasuk pengenaan sanksi) pemanfaatan ruang di Wilayah.
ANALISIS PROFIL DALAM PENGEMBANGAN WILAYAH
Pengembangan wilayah sangat komprehensif dan memerlukan keterlibatan semua aspek dan sektor, sehingga memerlukan analisis profil wilayah yang menyeluruh meliputi sebagai berikut.
1.Analisis Kependudukan, diarahkan untuk memperkirakan dan mengantisipasi pola pertumbuhan, jumlah dan persebaran penduduk, sebagai masukan bagi penyusunan rencana kebutuhan dan kemanfaatan sumberdaya alam serta penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi.
2.Analisis ketenagakerjaan, diarahkan untuk memperkirakan dan mengantisipasi jumlah pengangguran, kualifikasi pendidikan, jenis mata pencaharian dan pekerjaan, sebagai masukan bagi perencanaan penyediaan lapangan kerja.
3.Analisis sosial budaya, menyangkut sistem sosial dan mental spiritual diarahkan untuk mengetahui kondisi sosial budaya, baik yang bersifat mendorong maupun mnghambat kegiatan pembangunan dan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan sumberdaya manusia.
4.Analisis Ekonomi, yang menyangkut lapangan usaha, diarahkan untuk memahami karakteristik perkembangan ekonomi suatu wilayah yang meliputi antara lain pertumbuhan ekonomi, sumbangan setiap sektor bagi produktivitas daerah, perbedaan pertumbuhan antar wilayah dan antar antar pemerintahan.
5.Analisis pola pemanfaatan ruang bertujuan untuk mengkaji tingkat keoptimalan, keselarasan, keseimbangan dan keserasian penggunaan sumberdaya alam dan konteks keruangan dan mengingat kondisi lingkungan.
6.Analisis struktur ruang bertujuan untuk menemukenali masalah pengembangan wilayah yang memiliki dimensi ruang untuk membuat gambaran hubungan antar pusat pelayanan antar kawasan dan termasuk jenjang hierarkinya.
7.Analisis wilayah sebagai perpaduan dari berbagai analisis di atas untuk menemukenali profil wilayah yang berfungsi sebagai masukan.
8.Informasi untuk menetapkan kebijaksanaan dan strategi dalam implementasi pengembangan wilayah.
KETERKAITAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN WILAYAH DENGAN LINGKUNGAN BINAAN
Menurut Pollard-Moore (1964) perencanaan merupakan falsafah menuju kepada optimalisasi kondisi lingkungan binaan sedemikian rupa sehingga masalah-masalah yang saling berkaitan dapat terli¬hat dan dipecahkan. Dan hasil akhirnya dapat mencerminkan keingi¬nan yang digambarkan.
Perencanaan pembangunan suatu wilayah merupakan upaya memban¬gun lingkungan binaan meliputi pemukiman, pertanian, industri dan pertambangan, pendayagunaan laut dan pantai serta sarana dan pra¬sarana.
PROSES PERENCANAAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Penggunaan wilayah untuk waktu yang akan dilaksanakan secara berbeda antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Pada kepentingan pribadi umumnya perencanaan menyangkut satu jenis penggunaan seperti pembangunan rumah atau paling tinggi adalah taman industri. Pada kepentingan umum maka perencanaan menyangkut banyak kaitan dan interrelasi antara banyak penggunaan wilayah, dengan demikian tidak jarang memerlukan perubahan-perubahan detil.
Proses perencanaan pengembangan wilayah memiliki empat tahapan yaitu:
1. Identifikasi dan Definisi Masalah
Masalah pembangunan sebelum direncanakan, perlu dijabarkan dan didefinisikan dengan baik secara luas, mendalam dan jelas. Hal ini merupakan langkah pertama dalam perencanaan. Kejelasan dari masalah memungkinkan untuk diprogramkan atau diimplementasikan.
Dalam identifikasi permasalahan agar terfokus dalam satu wilayah pengembangan, perlu terlebih dahulu ditentukan arah pengembangan Wilayah dengan menentukan batas wilayah perencanaan. Wilayah perencanaan adalah dalam batas administrasi daerah tersebut; sedangkan bagi Daerah Kabupaten. Selain itu diperlukan peninjauan terhadap aspek ekonomi, sosial, budaya, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta fungsi pertahanan keamanan.
Mengidentifikasikan berbagai potensi dan masalah pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan untuk mewujudkan keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota/kawasan perkotaan jangka panjang.
Dalam melakukan kegiatan identifikasi permasalahan di kawasan perkotaan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan;
a. Perkembangan sosial-kependudukan
Dimaksudkan untuk melihat gambaran kegiatan sosial kependudukan, baik tingkat pertumbuhan penduduk, ukuran keluarga, budaya atau aktivitas sosial penduduk termasuk tradisi, serta pergerakan penduduk (migrasi) yang mencerminkan daya tarik kawasan.
b. Prospek pertumbuhan ekonomi;
Dimaksudkan untuk melihat gambaran sektor-sektor pendorong perkembangan ekonomi dan tingkat perkembangannya yang dapat dilihat dari faktor ketenagakerjaan, PDRB, kegiatan usaha dan perkembangan penggunaan tanah dan produktivitasnya.
c. Daya dukung fisik dan lingkungan;
Dimaksudkan untuk melihat kemampuan fisik dan lingkungan perkotaan dalam mendukung pengembangan yang akan terjadi maupun yang ada pada saat ini. Termasuk diantaranya adalah untuk mengidentifikasikan lahan-lahan potensial bagi pengembangan selanjutnya. Informasi yang dibutuhkan bagi keperluan tersebut antara lain:
Kondisi tata guna tanah (penggunaan tanah);
Kondisi bentang alam kawasan;
Lokasi geografis;
Sumber daya air;
Kondisi lingkungan yang tergambarkan dari kondisi topografi dan pola drainase;
Sensitivitas kawasan terhadap lingkungan, bencana alam dan kegempaan;
Status dan nilai tanah;
Ijin lokasi, dll.
d. Daya dukung prasarana dan fasilitas perkotaan;
Dimaksudkan untuk melihat kondisi tingkat pelayanan prasarana dan sarana wilayah bagi kebutuhan aktivitas penduduk perkotaan dalam menunjang fungsi dan peran kawasan di wilayah perkotaan. Informasi yang dibutuhkan bagi keperluan ini antara lain:
Jenis infrastruktur perkotaan;
Jangkauan pelayanan;
Jumlah penduduk yang terlayani;
Kapasitas pelayanan.
Dengan informasi tersebut, diharapkan dapat diformulasikan kondisi kawasan terutama yang menyangkut keserasian dan keterpaduan pengembangan kawasan suatu wilayah, antara pengembangan wilayah inti dan pusat-pusat aktivitas maupun wilayah pengaruhnya. Formulasi kondisi kawasan tersebut mencakup permasalahan, potensi, peluang, serta tantangan yang ada maupun kecenderungan yang akan datang.
Masalah umum biasanya ialah masalah perumahan dalam jumlah dan bentuk yang tidak memadai, keadaan jalan dan jaringan jalan yang tidak memadai, kekurangan penyediaan air bersih, kekurangan taman-taman, tempat parkir dan tempat rekreasi, banjir, longsor¬an, dan pencemaran udara maupun pencemaran air. Pembangunan yang ada di Indonesia masalah-masalah tersebut masih ditambah lagi dengan pemindahan penduduk dalam jumlah besar dari suatu pulau ke pulau lain yang dikenal dengan istilah transmigrasi, dan bencana alam yang terkait dengan gempa dan letusan gunung api, dan pence¬maran sebagai akibat dari kemiskinan, kebodohan dan sikap-sikap atau budaya yang tidak mendukung ketertiban.
Masalah-masalah tersebut perlu dijabarkan kedalam masalah- di masing-masing bidang dan juga keterkaitannya satu sama lain. Sasaran (obyektif) mula-mula diletakkan dalam jangka panjang. Sasaran mula-mula perlu mencantumkan ketidaksesuaian, kekurangan-kekurangan, halangan-halangan dan kemudian dimana diperlukan per¬baikan-perbaikan. Kriteria perlu dinyatakan dengan benar dan lengkap, karena kriteria pada hakekatnya akan menjadi acuan bagi berhasil tidaknya suatu pembangunan. Demikian pula model dari suatu keadaan perlu dikemukakan. Pembatas-pembatas (constrains) perlu pula diketahui sehingga sasaran optimasi dapat dikenal. Misalnya, sebuah kota menyatakan bahwa seluruh wilayahnya harus bebas banjir. Pernyataan tersebut menyebabkan perlunya menginven¬tarisasi seluruh bagian-bagian dari kota dan memahami sebab-sebab banjir, dimana saja yang sering banjir, berapa dalam, berapa sering dan sebagainya. Selanjutnya adalah menyiapkan perencanaan dan program terpadu dan program yang terpadu untuk menghindari atau menanggulangi banjir.
Pada perencanaan lingkungan secara umum barangkali perlu dinyatakan bahwa masalahnya adalah keinginan atau maksud untuk memahami nilai kemampuan wilayah atas dasar informasi dan karak¬teristik alamnya.
2. Studi Latar Belakang
Masalah akan selalu terjadi dan penanganannya memerlukan tinda¬kan, sehingga diperlukan langkah atau tahapan berikutnya yaitu mempelajari latar belakang atau faktor-faktor apa yang mempengar¬uhi terjadinya masalah yang berpengaruh terhadap pengaturan penggunaan lahan di wilayah yang sedang diteliti. Faktor-faktor tersebut secara garis besarnya terbagi di dalam kelompok-kelompok dasar yang meliputi ekonomi, sosial, politik, ideologi, hankam dan fisik.
Dengan mempelajari apa pengaruh kelompok-kelompok dasar tersebut akan diperoleh suatu informasi dan data-data yang sangat diperlu¬kan untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam perencanaan wilayah atau tata guna lahan.
Dari berbagai informasi yang ada baik itu berupa peta-peta dasar, peta topografi dan morfologi, peta geologi umum, peta geologi teknik, geohidrologi, peta kestabilan lereng, kegempaan, bahan galian dan mineral dan lain-lain, misalnya stabilitas keamanan dan politik wilayah, tingkat ekonomi masyarakat. Perlu dilakukan evaluasi sudah cukupkah data yang ada, sesuai atau belum. Apakah masih memerlukan tambahan informasi dan data pendukung. Standar tujuan akhir dari perencanaan perlu diperhatikan agar optimalisa¬si tercapai dengan pertimbangan kemungkinan adanya keterbatasan atau adanya faktor pembatas.
3. Persiapan Rancangan
Tahapan persiapan rancangan (plan preparation) definisi sasar¬annya dijabarkan secara lebih imlisit dari pada tahapan sebe¬lumnya. Perubahan-perubahan dilakukan dalam tahapan ini. Tahapan ini merupakan suatu persiapan dari rancangan yang diusulkan maupun alternatifnya.
Perencanaan wilayah atau rencana penggunaan lahan dapat bersi¬fat komprehensif atau fungsional. Rencana komprehensif meliputi aspek dari penggunaan lahan dan kaitannya satu sama lain, dan tidak sendiri-sendiri. Meliputi seluruh perkembangan dan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi akibat adanya perubahan dan perkembangan faktor-faktor ekonomi, sosial, politik dan fisik. Rencana komprehensif biasanya memasalahkan juga proyeksi kejadian untuk 20 atau 30 tahun di muka. Meskipun demikian diper¬lukan juga wawasan jangka pendek untuk 1 - 5 tahun. Masalah detil belum dapat diungkapkan dalam tahap ini.
Pandangan-pandangan pada rencana komprehensif dapat dibatasi oleh wilayah yang sempit seperti batas-batas alam atau batas-batas kontur, seperti wilayah aliran sungai, daerah kabupaten dan seterusnya.
Rencana fungsional meliputi aspek-aspek tunggal dari penggunaan lahan atau lingkungan, seperti sistem drainase, sistem pemukiman dan seterusnya. Rencana fungsional berinduk kepada rencana komprehensif, dan memerlukan informasi yang lebih detil dan spesifik, seringkali berkaitan dengan proses-proses dan sumberdaya alam yang mempunyai karakteristik khusus di setiap wilayah.
4. Implementasi
Pada tahapan akhir dan paling penting adalah tahapan implementa¬si, berhasil tidaknya implementasi dipengaruhi beberapa hal yaitu:
a. Kepemimpinan dan manajemen yang penuh imajina¬si,
b. Pelaksanaan hukum dan undang-undang,
c. Pelaksanaan perdagangan dan konstruksi,
d. Pelaksanaan keuangan dan perpajakan,
e. Perubahan-perubahan untuk perbaikan rancangan proyek pribadi maupun umum.
Implementasi dari suatu rencana berarti juga mengadakan perubahan-perubahan dari pola atau keadaan yang lama yang mengandung masalah untuk diperbaiki. Implementas suatu rencana memerlukan evaluasi dan diperbandingkan kembali dengan obyektif dan kriteria semula.
STRATEGI PENGEMBANGAN WILAYAH
Strategi pengembangan wilayah yang dapat dilakukan untuk mengembangangkan suatu kawasan secara optimal, adalah sebagai berikut.
1. Strategi 1 peningkatan kualitas kehidupan masyarakat , meliputi.
a.Pemantapan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah
b.Penguatan kapasitas pememerintah daerah dalam pengelolaan pelayanan publik
c.Pemberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, politik, sosial,dan budaya
d.Penguatan kemitraan dalam pengembangan ekonomi lokal
2. Strategi 2 peningkatan keserasian pemanfaatan ruang dan kelestarian
lingkungan hidup, meliputi.
a.Peningkatan pengaturan penataan ruang wilayah dan kawasan permukiman
b.Peningkatan pengaturan pengelolaan pertanahan
c.Peningkatan pengaturan pengendalian kualitas lingkungan hidup (daya dukung lingkungan dan lahan)
3. Strategi 3 peningkatan keseimbangan perkembangan ekonomi antar daerah, meliputi.
a.Peningkatan pemanfaatan potensi wilayah
b.Peningkatan pemerataan pelayanan jaringan prasarana antar wilayah
c.Pengembangan kawasan lambat tumbuh (kawasan khusus, tertinggal, dan perbatasan)
4. Strategi 4 peningkatan pengelolaan pekembangan kawasan permukiman, meliputi.
a.Pengendalian proses urbanisasi dan pengembangan fungsi dan sistem kota
b.Penataaan kawasan perkotaan dan perdesaan
c.Pengendalian perkembangan kawasan cepat tumbuh.
Dari beberapa strategi tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dalam kaitannya dengan pengembangan suatu wilayah. Implementasi kebijakan terhadap pengelolaan suatu kawasan dapat dikontrol dengan langkah-langkah strategis yang akan memonitor setiap masukan dan keluaran yang diharapkan.
KESIMPULAN
1. Perencanaan berari pemikiran dan perhitungan yang cermat tentang pola perbuatan menggambarkan di muka hal-hal yang akan dikerjakan di masa datang dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, planning adalah memikirkan sekarang untuk tindakan yang akan datang.
2. Perencanaan adalah bagian dari sistem manajemen umum, fungsi-fungsi manajemen saling ada keterkaitan satu dengan yang lain. Perencanaan terlibat dalam pengorganisasian atau pengaturan tugas dan dalam pengendalian. Demikian pula pengorganisasian diperlukan untuk perencanaan dan pengendalian.
3. Perencanaan pembangunan suatu wilayah merupakan upaya membangun lingkungan binaan meliputi pemukiman, pertanian, industri dan pertambangan, pendayagunaan laut dan pantai serta sarana dan prasarana.
4. Tahapan dalam perencanaan wilayah yaitu:
a. Identifikasi dan definisi masalah dan obyektifnya.
b. Studi latar belakang dari penentu tata guna lahan.
c. Persiapan perencanaan meliputi komprehensif dan fungsional.
d. Implementasi berupa program dan perundang-undangan.
5. Strategi yang dapat dilakukan dalam pengembangan wilayah agar terpadu, ekonomis, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, adalah sebagai berikut
a. peningkatan kualitas kehidupan masyarakat .
b. peningkatan keserasian pemanfaatan ruang dan kelestarian
lingkungan hidup.
c. peningkatan keseimbangan perkembangan ekonomi antar daerah.
d. peningkatan pengelolaan pekembangan kawasan permukiman.
REFERENSI
Hadi Sabari Yunus. 2000. Struktur Tata Ruang Kota. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Lembaga Administrasi Negara RI, Perencanaan, Jakarta, 1996.
Sampurno. 1991. Geologi dan Perencanaan Wilayah. Jurusan Geologi Fakultas Teknologi Mineral, ITB, Bandung.
Sondang P. Siagian. 1970. Administrasi Pembangunan. Gunung Agung, Jakarta.
Worosuprojo, S. 1997. Ekologi Bentanglahan. (PSL 621). Program Studi Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana, UGM Yogyakarta.