Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan/mengusahakan objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. Kawasan wisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Soekadijo (2000) mendefinisikan pariwisata sebagai segala kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan wisatawan. Pariwisata memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha atau berwirausaha, jenis-jenis usaha yang ada kaitannya dengan pariwisata tergantung dari kreativitas para pengusaha swasta baik yang bermodal kecil maupun besar untuk memberikan jasa atau menawarkan produk yang sekiranya diperlukan oleh wisatawan. Usaha pariwisata secara menyeluruh dapat dikatakan sebagai industri pariwisata, tetapi tidak diibaratkan sebagai pabrik yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi, serta ada produknya. Industri pariwisata adalah keseluruhan usaha-usaha yang dapat dinikmati wisatawan semenjak awal mula proses ketertarikan untuk berwisata, menikmati lokasi daerah tujuan wisata sampai pada proses akhir wisatawan tersebut pulang menginjakkan kakinya sampai di rumah, kemudian mengenangnya.
Damardjati (1992) dalam Karyono (1997) mendefinisikan industri pariwisata sebagai rangkuman dari berbagai macam bidang usaha, yang secara bersama-sama menghasilkan produk-produk maupun jasa-jasa/layanan-layanan atau services, yang nantinya baik secara langsung maupun tidak langsung akan dibutuhkan oleh para wisatawan selama perlawatannya. Usaha-usaha pariwisata, dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) golongan besar, sebagai berikut.
a.Transportasi.
b.Akomodasi dan Perusahaan Pangan.
c.Perusahaan Jasa Khusus.
d.Penyediaan Barang.
Dari ke empat pengelompokan tersebut secara rinci dapat dilihat sebagai berikut.
a.Transportasi
1)Dengan kapal.
2)Dengan kereta api.
3)Dengan mobil dan bus.
4)Dengan pesawat terbang.
b.Akomodasi dan Perusahaan Pangan
1)Jenis akomodasi: hotel, apartemen, sanatorium, bungalow, pondok, perkemahan, pusat peristirahatan, dan sebagainya.
2)Jenis perusahaan pangan: restoran, rumah makan, cafe, warung, kantin. Bar, pub dan sebagainya..
c.Perusahaan Jasa Khusus
Dapat berupa biro perjalanan, agen perjalanan, pelayanan wisata, pramuwisata, pelayanan angkutan barang atau porter, perusahaan hiburan, penukaran uang, asuransi wisata dan lain sebagainya.
d.Penyediaan Barang
Barang disini adalah sesuatu benda ataupun hasil bumi yang dapat ditawarkan atau dijual kepada wisatawan yang mempunyai keterkaitan dengan lokasi daerah tujuan wisata. Barang tersebut dapat berupa souvenir, kerajinan tangan, patung seni dari kayu dan batu, soeseki, papan selancar, buah-buahan dan sebagainya.
Referensi
Soekadijo, R.G. 2000. Anatomi Pariwisata, Memahami Pariwisata sebagai “Systemic Linkage”. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Karyono, A.H. 1997. Kepariwisataan. PT. Grasindo. Jakarta.